Rabu, 15 Juli 2015

Orang yang Terlewatkan Takbir-Takbir dalam Shalat Ied

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED 12

----------------------

12. Orang yang Terlewat/Terlambat Takbir-Takbir dalam Shalat Ied

📌📮Pertanyaan:

"Apa hukumnya bagi orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir dalam shalat Ied? Apakah dia harus menggantinya? Atau dia tetap menyempurnakannya (yakni langsung mengikuti imam, pen)? "

📜 Jawab :

✅ "Orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir tambahan pada shalat Ied, maka ia masuk mengikuti shalat imam pada rakaat tersebut dan ia TIDAK PERLU mengganti takbir-takbir yang sudah terlewatkan tadi. Karena takbir-takbir tadi adalah Sunnah yang ia terlewatkan waktunya.

⚠ Namun,  jika ia tertinggal satu rakaat penuh, maka ia mengganti rakaat tersebut lengkap dengan takbir-takbir tambahan sesuai yang dibimbingkan.

Wa billahi At-Taufiq, wa shalallahu ala Nabiyina Muhammad wa Alihi wa Sahbihi wa Sallam.

🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa Al-Ifta.

Fatwa nomor 16428

•••••••••••••••••
🌠Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar