SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED 12
----------------------
12. Orang yang Terlewat/Terlambat Takbir-Takbir dalam Shalat Ied
📌📮Pertanyaan:
"Apa hukumnya bagi orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir dalam shalat Ied? Apakah dia harus menggantinya? Atau dia tetap menyempurnakannya (yakni langsung mengikuti imam, pen)? "
📜 Jawab :
✅ "Orang yang terlewatkan/terlambat takbir-takbir tambahan pada shalat Ied, maka ia masuk mengikuti shalat imam pada rakaat tersebut dan ia TIDAK PERLU mengganti takbir-takbir yang sudah terlewatkan tadi. Karena takbir-takbir tadi adalah Sunnah yang ia terlewatkan waktunya.
⚠ Namun, jika ia tertinggal satu rakaat penuh, maka ia mengganti rakaat tersebut lengkap dengan takbir-takbir tambahan sesuai yang dibimbingkan.
Wa billahi At-Taufiq, wa shalallahu ala Nabiyina Muhammad wa Alihi wa Sahbihi wa Sallam.
🏫 Al-Lajnah Ad-Daimah li al-Buhuts wa Al-Ifta.
Fatwa nomor 16428
•••••••••••••••••
🌠Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar