Rabu, 15 Juli 2015

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED 18 : Mandi pada Hari 'Ied

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED 18

----------------------

18. Mandi pada Hari 'Ied

🅾 Diriwayatkan dari Nafi' bahwa shahabat 'Abdullah bin 'Umar radhiyallaahu 'anhuma MANDI terlebih dahulu SEBELUM berangkat di pagi hari menuju Mushalla (tempat shalat 'Id).
📙 HR al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa'

Diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib bahwa ia berkata, "Sunnah di hari Idul Fithr itu ada 3 :
🔹berjalan menuju ke mushalla,
🔸makan sebelum keluar rumah, dan
🔹 mandi."
HR Al-Firyabi 127/21 dishahihkan oleh Asy-Syaikh al-Albani dalam Al-Irwa' di bawah hadits no. 636.

Ⓜ Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum-hukum terkait hari Ied dan sunnah-sunnah pada hari itu.

Beliau menjawab, "Sebagian ulama menyukai bila seseorang MANDI untuk shalat Ied. Karena yang demikian itu diriwayatkan dari sebagian salaf, MANDI pada hari Ied hukumnya MUSTAHAB.
👉 Sebagaimana (mandi) disyariatkan ketika pada hari Jum'at karena manusia berkumpul pada hari itu. Apabila seseorang mandi, maka ini adalah sesuatu yang baik."

📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin 16/216

•••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar