SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED 18
----------------------
18. Mandi pada Hari 'Ied
🅾 Diriwayatkan dari Nafi' bahwa shahabat 'Abdullah bin 'Umar radhiyallaahu 'anhuma MANDI terlebih dahulu SEBELUM berangkat di pagi hari menuju Mushalla (tempat shalat 'Id).
📙 HR al-Imam Malik dalam Al-Muwaththa'
Diriwayatkan dari Sa'id bin al-Musayyib bahwa ia berkata, "Sunnah di hari Idul Fithr itu ada 3 :
🔹berjalan menuju ke mushalla,
🔸makan sebelum keluar rumah, dan
🔹 mandi."
HR Al-Firyabi 127/21 dishahihkan oleh Asy-Syaikh al-Albani dalam Al-Irwa' di bawah hadits no. 636.
Ⓜ Fadhilatus Syaikh Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin rahimahullah ditanya tentang hukum-hukum terkait hari Ied dan sunnah-sunnah pada hari itu.
Beliau menjawab, "Sebagian ulama menyukai bila seseorang MANDI untuk shalat Ied. Karena yang demikian itu diriwayatkan dari sebagian salaf, MANDI pada hari Ied hukumnya MUSTAHAB.
👉 Sebagaimana (mandi) disyariatkan ketika pada hari Jum'at karena manusia berkumpul pada hari itu. Apabila seseorang mandi, maka ini adalah sesuatu yang baik."
📒 Majmu Fatawa wa Rasail al-'Utsaimin 16/216
•••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar