Kamis, 16 Juli 2015

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED 26 : Bergembira, Saling Kunjung, Menyembelih Kambing, dan Mengucapkan Selamat Idul Fitri

SILSILAH RAGAM HUKUM TERKAIT 'IED 26

----------------------

26. Bergembira,  Saling Kunjung,  Menyembelih Kambing,  dan Mengucapkan Selamat Idul Fitri

Pertanyaan :
"Mengenai suatu yang telah dikenal oleh manusia, yaitu menyembelih hewan ternak (Kambing atau Sapi) Pada hari 'Idul Fitri, (dalam rangka) menampakkan kesenangan, memuliakan tamu-tamu mereka yang datang, begitu pula saling berziarah (mengunjungi)  dalam rangka menyambung silaturrahmi dan menyenangkan para tetangga dan kaum muslimin, kemudian saling mengucapkan ucapan selamat di antara mereka dalam kesempatan tersebut dengan mengucapkan (Taqabbalallahu minna wa minkum), (Minal 'Aidin wal Faaiziin), ('Id mubarak) dan yang semisal dengan itu dari ucapan-ucapan selamat.

Karena ada yang mengatakan “Sesungguhnya ini semua termasuk dari kebid'ahan”  bahkan tidak mau mengunjungi kerabat-kerabat dan kenalan-kenalannya, atau menyambut (menerima kedatangan)  mereka pada hari 'id. Karena dia memandang bahwa ini adalah termasuk dari perkara bid'ah.

Maka kami fatwa tertulis dari Anda hingga bisa di amalkan oleh semua (manusia,-pen).

Jawab:
🌅 "TIDAK MENGAPA untuk menyembelih sebagian hewan pada Hari 'Idul Fitri dalam rangka memuliakan tamu yang mengunjunginya.
⏩ Akan tetapi secukupnya saja (yang sekiranya mencukupi untuk para tamu) tanpa adanya perbuatan menghambur-hamburkan dan kesombongan pada acara tersebut.

☀ Adapun memberikan ucapan selamat kepada kaum muslimin di antara mereka di hari 'id seperti ucapan-ucapan yang telah disebutkan pada pertanyaan, maka TIDAK MENGAPA, yang mana terdapat padanya do'a seorang muslim untuk saudaranya agar amalannya diterima, dipanjangkan umurnya, dan kesenangan.
👉✅ Dan tidak ada larangan pada masalah ini.

Wa billahit taufiq, wa shallallahu 'ala Nabiyyina Muhammad wa alihi wa shahbihi wa sallam.

Al-Lajnah Ad-Daimah Li al-Buhuts Al-'Ilmiyah wa al-Ifta'

Ketua: 'Abdul 'Aziz bin Abdillah bin Baz
Fatwa no.  20673

•••••••••••••••••
Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar