Tanya Jawab Ringkas Bagian ~ 4
___________________________
✒ Berikut ini tanya jawab ringkas yang di jawab oleh
al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad as-Sarbini. Yang kami nukil dari
📥 http://asysyariah.com/tanya-jawab-ringkas-16/
Kami sajikan secara bersambung, semoga bermanfaat
🔹🔹🔹🔹🔷🔹🔹🔹🔹
🔘Menikahi Wanita Hamil Karena Zina
❓Bagaimana hukumnya menikahi wanita yang sedang mengandung anak hasil perbuatan zina oleh pria tersebut? 081330XXXXXX
☑Hukumnya haram dan tidak sah. Secara lengkap bersama dalilnya dapat dilihat pada rubrik Problema Anda “Status Anak Zina” edisi 39.
🔘Jamak-Qashar bagi Musafir
❓Apa boleh orang yang sedang safar (tidak dalam perjalanan) dan tidak tahu kapan dia kembali ke tempat asal menjamak-qashar shalat lima waktunya? 081336XXXXXX
☑Jika Anda musafir dalam perjalanan tanpa ada kepastian kapan pulang, boleh jamak-qashar sampai pulang. Namun, jika Anda telah turun menginap di suatu pemukiman kaum muslimin, wajib ikut shalat berjamaah di masjid setiap waktu shalat tanpa jamak dan qashar.
Kecuali jika ada teman musafir lainnya, boleh jamak qashar bersama. Afdalnya, shalat berjamaah di masjid dengan kaum muslimin.
🔘Rujuk Setelah Dua Kali Talak
❓Apabila seorang suami telah menjatuhkan talak dua, apakah masih bisa rujuk dengan cara akad lagi? 082269XXXXXX
☑Jika suami telah menjatuhkan talak dua, boleh rujuk dalam masa ‘iddah dengan ucapan rujuk (kembali) atau jima’ yang diniatkan rujuk. Jika masa ‘iddah telah habis, boleh menikah kembali dengan akad baru.
🔘Larangan Waktu Nikah
❓Apakah ada larangan waktu nikah secara syar’i? Misal: calon pengantin wanita yang masih haid, larangan nikah saat tanggal di atas 14 pada bulanbulan Hijriah.085340XXXXXX
1. Boleh akad nikah meskipun pengantin wanita haid, tetapi sebaiknya ditunda sampai suci untuk maslahat malam pertama.
2. Tidak ada larangan menikah pada tanggal 1—14 Hijriah dan tanggal lainnya. Jika kebiasaan tersebut karena menganggap pernikahan pada tanggal tersebut adalah faktor kesialan rumah tangga, hal itu tergolong thiyarah; yaitu meninggalkan sesuatu khawatir bernasib sial karena bersandar kepada suatu faktor yang hakikatnya tidak demikian. Ini merupakan syirik kecil.
🔘Hukum Nazar
❓Bagaimana hukum bernazar untuk sesuatu yang diinginkan?085349XXXXXX
☑Nazar tidak dianjurkan, bahkan hukumnya makruh. Nazar tidak bisa jadi faktor tercapainya harapan yang diinginkan, tidak berefek pada suatu takdir yang Allah kehendaki. Hal itu sebagaimana ditegaskan oleh Nabi dan beliau melarang bernazar (Hadits Ibnu ‘Umar, muttafaq ‘alaih). Rasul Shallallahu'alaihi wa sallam sendiri dan tokoh-tokoh sahabat tidak bernazar.
🔘Satpam Bank
❓Apa hukumnya kerja sebagai satpam di bank?085255XXXXXX
☑Haram, karena termasuk kerjasama dalam perkara yang haram, yaitu kestabilan dan kemakmuran perbankan yang muamalahnya riba yang terlaknat.
🔘Bacaan Shalat Sendirian
❓Apabila shalat sendirian di rumah karena terlambat tidak ikut berjamaah di masjid pada shalat magrib, isya’, atau shubuh, bagaimana bacaannya (al-Fatihah dan surat pendek) pada rakaat 1 dan 2? 081917XXXXXX
☑Dijahrkan (dikeraskan).
____________
📚 WA TIC
(Tholibul Ilmi Cikarang)
_______________________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar