Anggota Tubuh, Rambut, dan Lainnya yang Lepas dari Manusia Apakah Boleh Dibakar?
Fatwa Nomor (8099)
Segala puji hanyalah bagi Allah semata. Semoga salawat dan salam tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya. Amma ba'du:
Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa telah membaca surat permohonan fatwa yang diajukan oleh Jenderal Abdul Muhsin bin Abdillah Alu asy-Syaikh, Direktur Urusan Agama Angkatan Bersenjata, nomor 280, 27 / 1 / 1405 H, berikut isi suratnya:
Kami sampaikan kepada Anda pertanyaan yang datang dari Direktur Departemen Agama Daerah Bagian Barat (Saudi) nomor 8 tanggal 11 / 1 / 1405 H. Kami mohon Anda untuk memberikan fatwa tentang hukum syar'i dalam masalah tersebut. Di daerah kami terdapat banyak rumah sakit yang berada di bawah naungan Departemen Pertahanan dan Penerbangan dan beberapa kasus yang terjadi memiliki kesamaan. Mereka menanyakan kepada kami hukum syar'i tentang bagaimana cara menangani anggota badan yang terputus akibat operasi, karena menurut mereka cara mengatasinya adalah dengan membakarnya. Anggota tubuh yang dimaksud adalah:
1 - Anggota tubuh yang terputus akibat kecelakaan.
2 - Anggota tubuh yang diprediksikan tidak akan menimbulkan penyakit jika dihilangkan (khitan pada laki-laki).
3 - Plasenta (ari-ari) karena melahirkan atau kehamilan yang lahir sebelum waktunya (keguguran).
4 - Akibat operasi gigi, geraham dan yang semisalnya.
Kami mohon dengan hormat agar Anda menjelaskan kepada kami hukum syar'i tentang masalah ini untuk kami sebarkan ke seluruh rumah sakit tersebut.
📉Jawabannya sebagai berikut:
Tidak boleh membakarnya, akan tetapi harus dikubur di tempat yang bersih. Kecuali jika janin yang gugur, telah ditiupkan ruh, yaitu ketika kehahamilan berusia empat bulan, maka ia harus dimandikan, dikafani, disalatkan, dan dikuburkan di area pemakaman kaum Muslimin jika ia anak orang Islam, atau salah seorang dari orang tuanya beragama Islam. Adapun jika janin yang gugur itu anak orang kafir maka tidak perlu dimandikan dan dishalatkan, akan tetapi cukup dikubur dengan pakaiannya, atau selimutnya, lalu dikubur di tempat yang asing.
Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.
📚Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhutsil Imiyyah wal Ifta' | Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa
🌴Ketua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
🌈WHATSAPP AL-UKHUWWAH
Publikasi...
🌈 AL HUDA 🌈
🔻🔻🔻🔻🔻
Tidak ada komentar:
Posting Komentar