Berhaji di Jalan Allah
(Oleh : aL-Ustadz Abu Karimah Askary hafizhahulloh)
_______________ ✒️
Allah Subhaanahu Wata'aala Berfirman ;
وَأَذِّنْ فِي النَّاسِ بِالْحَجِّ يَأْتُوْكَ رِجَالاً وَعَلَى كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِيْنَ مِنْ كُلِّ فَجِّ عَمِيْقٍ. لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُوْمَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ. ثُمَّ لْيَقْضُوا تَفَثَهُمْ وَلْيُوْفُوا نُذُوْرَهُمْ وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
“Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh....
... Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rizki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir. Kemudian hendaklah mereka menghilangkan kotoran yang ada pada badan mereka dan hendaklah mereka menyempurnakan nadzar-nadzar mereka dan hendaklah mereka melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah).” (Al-Hajj: 27-29)
Penjelasan Mufradat Ayat
وَأَذِّنْ
Berasal dari kata Al-Adzan yang berarti mengumumkan. Maknanya adalah: Umumkan dan sampaikanlah kepada manusia bahwa: “Hendaklah kalian menunaikan ibadah haji ke Baitullah Al-Haram, wahai sekalian manusia.” Al-Hasan bin Abil Hasan dan Ibnu Muhaishin membacanya dengan lafadz وَآذِنْ (wa aadzin). (Lihat Fathul Qadir karya Al-Imam Asy-Syaukani dan Tafsir Al-Qurthubi dalam penjelasan ayat ini)
رِجَالاً
Merupakan bentuk jamak dari raajil رَاجِلٌ, yang berarti orang-orang yang berjalan dan bukan jamak dari rajul رَجُلٌ (seorang laki-laki). Ibnu Abi Ishaq membacanya: rujaalan رُجَالاً dengan men-dhammah-kan huruf ra’. Sedangkan Mujahid membacanya: rujaalaa رُجَالَى. Didahulukannya penyebutan orang berjalan daripada orang yang berkendaraan disebabkan rasa letih yang dirasakan orang yang berjalan lebih besar dibanding yang berkendaraan. Demikian yang disebutkan oleh Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah dan Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah.
ضَامِرٍ
Maknanya unta kurus yang letih disebabkan safar.
فَجِّ عَمِيْقٍ
Al-Faj bermakna jalan yang luas, jamaknya fijaaj. ‘Amiq bermakna jauh.
مَنَافِعَ لَهُمْ
“Manfaat bagi mereka.” Ada yang mengatakan bahwa manfaat di sini mencakup manfaat dunia dan akhirat. Ada pula yang mengatakan maknanya adalah manasik. Ada yang mengatakan bahwa maknanya adalah ampunan dari Allah Subhanahu wa Ta'ala, dan ada pula yang mengatakan bahwa maknanya perdagangan.
بَهِيْمَةِ اْلأَنْعَامِ
Yang dimaksud adalah hewan ternak berupa unta, sapi, dan kambing.
الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
Yang sangat miskin. Disebutkan kata “faqir” setelahnya dengan tujuan memperjelas.
تَفَثَهُمْ
Asal makna tafats adalah setiap kotoran yang menyertai manusia. Maknanya adalah hendaklah mereka menghilangkan kotoran berupa panjangnya rambut dan kuku.
نُذُوْرَهُمْ
Yakni, mereka menunaikan nadzar mereka yang tidak mengandung unsur kemaksiatan. Ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud nudzur dalam ayat ini adalah amalan-amalan haji.
وَلْيَطَّوَّفُوا
"Hendaklah mereka thawaf.” Yang dimaksud thawaf di sini adalah Thawaf Ifadhah. Sebab thawaf dalam amalan haji ada tiga macam: Thawaf Qudum, Thawaf Ifadhah, dan Thawaf Wada’.
الْعَتِيْقِ
‘Atiq artinya tua, dikuatkan dengan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ ...
“Sesungguhnya rumah yang pertama...” (Ali ‘Imran: 96)
Adapula yang mengatakan ‘atiq artinya yang dibebaskan, sebab Allah Subhanahu wa Ta'ala membebaskan rumah ini dari kekuasaan orang-orang yang sombong. Adapula yang mengatakan karena Allah Subhanahu wa Ta'ala membebaskan orang-orang yang berdosa dari siksaan. Adapula yang mengatakan ‘atiq, artinya yang mulia.
📖📖📖
PENJELASAN AYAT:
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di rahimahullah menjelaskan :
“Sampaikan kepada manusia untuk mengerjakan ibadah haji. Umumkanlah, ajaklah manusia kepadanya. Sampaikan kepada yang jauh dan yang dekat tentang kewajiban dan keutamaannya. Sebab jika engkau mengajak mereka, maka mereka mendatangimu dalam keadaan menunaikan haji dan umrah, dengan berjalan di atas kaki mereka karena perasaan rindu, dan di atas unta yang melintasi padang pasir dan sahara serta meneruskan perjalanan hingga menuju tempat yang paling mulia, dari setiap tempat yang jauh.
Hal ini telah dilakukan oleh Al-Khalil (Nabi Ibrahim) ‘alaihissalam, kemudian oleh anak keturunannya yaitu Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam. Keduanya mengajak manusia untuk menunaikan haji di rumah ini. Keduanya menampakkan dan mengulanginya. Dan telah tercapai apa yang Allah Subhanahu wa Ta'ala janjikan kepadanya. Manusia mendatanginya dengan berjalan kaki dan berkendaraan dari belahan timur dan barat bumi. Allah Subhanahu wa Ta'ala lalu menyebutkan beberapa faedah menziarahi Baitullah Al-Haram, dalam rangka mendorong pengamalannya. Yaitu agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka, dengan mendapatkan berbagai manfaat dari sisi agama di Baitullah berupa ibadah yang mulia. Ibadah yang tidak didapatkan kecuali di tempat tersebut. Demikian pula berbagai manfaat duniawi berupa mencari penghasilan dan didapatnya berbagai keuntungan duniawi. Ini semua merupakan perkara yang dapat disaksikan. Semua mengetahui hal ini.
Dan agar mereka menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala pada hari-hari yang tertentu atas apa yang (Allah Subhanahu wa Ta'ala) telah rizkikan kepada mereka berupa hewan ternak. Ini merupakan manfaat agama dan duniawi. Maknanya, agar mereka menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta'ala ketika menyembelih sembelihan kurban sebagai tanda syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala atas rizki yang Dia limpahkan dan mudahkan untuk mereka.
Jika kalian telah menyembelihnya, maka makanlah darinya dan berilah makan kepada orang yang sangat miskin. Kemudian hendaknya mereka menyelesaikan manasik haji dan menghilangkan kotoran serta gangguan yang melekat pada diri mereka selama ihram. Hendaklah mereka juga menunaikan nadzar yang mereka wajibkan atas diri mereka berupa haji, umrah, dan sembelihan.
Hendaklah mereka thawaf di rumah tua (Ka’bah), masjid yang paling mulia secara mutlak, yang diselamatkan dari kekuasaan orang-orang yang angkuh. Ini adalah perintah untuk thawaf secara khusus setelah disebutkan perintah untuk bermanasik haji secara umum, karena keutamaan (thawaf) tersebut, kemuliaannya, dan karena thawaf adalah tujuan. Sedangkan yang sebelumnya adalah sarana menuju (thawaf) tersebut. Mungkin juga –wallahu a’lam– karena faedah lain, yaitu bahwa thawaf disyariatkan pada setiap waktu, baik mengikuti amalan haji ataupun dilakukan secara tersendiri.” (Taisir Al-Karim Ar-Rahman, hal. 537)
HUKUM DAN MANFAAT IBADAH HAJI
Lanjut di link berikut:
👇💐
http://salafybpp.com/index.php/aqidah-islam/130-berhaji-di-jalan-allah
📚 TIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar