Minggu, 23 Agustus 2015

BERQURBAN ADALAH IBADAH

BERQURBAN ADALAH IBADAH

oleh: Ust. Abu miqdad Harist (Pengajar di ma'had Ibnul Qoyyim Balikpapan)

Allah Azza Wa Jalla berfirman,yang artinya :

قُلْ إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ

"Katakanlah sesungguhnya shalatku, ”nusuk”-ku, hidup dan matiku hanyalah untuk Rabb semesta alam.”
(QS.Al – An’am : 162)

Kata “nusukiy”, diantara maknanya adalah sembelihanku. Al Imam Al Qurthubi berkata ; nusuk merupakan bentuk jamak dari nasikah yang bermakna sembelihan qurban. Sebagaimana telah dikatakan oleh Mujahid, Adh Dhahaq, Said bin Zubair dan ahli tafsir selain mereka.

Berpijak dari sini, jangan sampai kita beranggapan bahwa pelaksanaan ibadah qurban, merupakan rutinitas tahunan belaka, sehingga yang dibahas berkisar masalah teknis dan pembagian tugas saja.Memang manajemen qurban penting dan krusial bagi keberhasilan kegiatan qurban tersebut,akan tetapi ada yang lebih penting lagi yakni kesadaran personal dari setiap yang terlibat, bahwa penyembelihan qurban itu adalah ibadah. Oleh sebab itu hendaklah mereka mengikhlaskan niat dan tujuannya hanya untuk Allah Azza Wa Jalla. Bukan karena riya’ dan sum’ah serta tendensi duniawi  lainnya. Konsekuensi lainnya adalah  pelaksanaan penyembelihan qurban itu harus sesuai dengan tuntunan nabi kita Muhammad Shalallahu ‘alaihi wassalam, sehingga terpenuhi sudah dua kriteria utama dari syarat diterimanya sebuah amalan. Sehingga kita dapati pula dalam kitab – kitab fiqih para ulama baik yang terdahulu maupun  sekarang, pembahasan tentang tata cara penyembelihan qurban ini.

🔍🔍🔍
Kapan Dikatakan Hewan Terkena Hukum-hukum Qurban?

Hewan terkena hukum- hukum qurban dengan salah satu dari dua perkara :

1. Dengan lafadz, seperti ucapannya “ini adalah hewan sembelihanku” maksudnya dia menginformasikan bahwa dia akan berqurban dengan hewan itu pada waktu mendatang.

2. Dengan perbuatan, dan ini ada dua macam, antara lain:
   a. Menyembelih hewan itu dengan niat berqurban.Maka, ketika ia menyembelih dengan niat seperti ini berlakulah hukum qurban pada hewan tersebut.
   b. Membeli hewan tersebut dengan niat untuk berqurban.

Bila telah demikian keadaannya, maka ada beberapa hal yang harus diperhatikan berkenaan dengan hewan qurban tersebut.

1. Tidak boleh menggunakan hewan tersebut pada perkara yang mencegahnya/menghalangi untuk disembelih, seperti diperjualbelikan, dihibahkan, dijadikan jaminan, dan lainnya.

2. Jangan mengeksploitasi hewan tersebut, maka jangan digunakan pada usaha pertanian dan sebagainya, jangan ditunggangi, jangan diperah susunya yang bisa menguranginya atau mengurangi susu yang sedianya dibutuhkan oleh anaknya, dan jangan mencukur bulunya kecuali bila ada manfaat bagi hewan tersebut dan bulu hasil cukuran jangan dijual namun disedekahkan.

3. Bila hewan itu disembelih sebelum waktu penyembelihan, walau niatnya untuk berqurban, maka hukumnya seperti hewan yang hilang. Maksudnya harus diganti dengan yang semisalnya.

...... Bersambung.

👇 💐
http://salafybpp.com/index.php/aqidah-islam/132-berqurban-adalah-ibadah

📚 TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar