Rabu, 12 Agustus 2015

CARA BERGAUL DENGAN AHLI BID'AH

BAGAIMANA BERINTERAKSI DENGAN AHLI BID'AH?

Seorang penanya berkata, "Bagaimana berinteraksi dengan penganut aliran kebatinan dan ahli bid'ah yang bercampur baur dengan kami di negeri kami, jika mereka adalah para penuntut ilmu atau pengajar, para dokter dan orang sakit, serta mereka adalah rekan kerja?"

🔓 Dijawab oleh asy-Syaikh Abdulaziz bin Abdillah bin Baz rahimahullahu Ta'ala,

Siapa saja yang menampakkan kebid'ahannya, wajib untuk dihajr (ditinggalkan). Siapa saja yang menampakkan kebid'ahannya seperti sikap ghulu (berlebihan) terhadap Ali, Fathimah, dan ahli bait, serta ghulu terhadap shahabat, orang ini harus ditinggalkan. Karena ibadah ahli bait, ghulu terhadap shahabat dengan cara beribadah kepada mereka selain Allah adalah kekufuran dan kemurtadan (mengeluarkan) dari agama Islam.

✋ Maka siapa saja yang menampakkan kebid'ahannya, harus dihajr dan tidak boleh loyal kepadanya, tidak diberi ucapan salam, tidak berhak untuk menjadi pengajar, tidak pula (tugas) yang lainnya. Dia tidak bisa dipercaya.

👋 Dan siapa saja yang tidak menampakkan kebid'ahannya dan tidak memperlihatkan sedikitpun, serta menampakkan keislaman bersama dengan kaum muslimin, dia diperlakukan sebagaimana perlakuan terhadap kaum muslimin. Sebagaimana apa yang disabdakan Nabi shallallahu 'alaihi wasallam pada hadits yang shahih, ketika beliau ditanya, "Islam apakah yang paling utama?" Beliau menjawab,

((أن تطعم الطعام وتقرئ السلام على من عرفت ومن لم تعرف))[1]

🔺 "Anda memberikan makanan dan mengucapkan salam kepada orang yang Anda kenal dan tidak Anda kenal."

☝ Siapa saja yang menampakkan keislaman, dia adalah saudara kita, kita mengucapkan salam kepadanya, serta kita membalas salamnya.

💥 Siapa saja yang menampakkan kesyirikan dan kebid'ahan, dia bukan saudara kita jika dia musyrik, karena dia kafir.

🔥 Jika itu adalah bid'ah, dia layak untuk dihajr karena kebid'ahan tersebut hingga dia meninggalkan kebid'ahan itu dan tunduk kepada kebenaran.

👋 Demikian juga, orang yang menampakkan kemaksiatan seperti zina dan minum khamr, layak untuk dihajr. Jika dia seorang muslim, dia layak untuk dihajr hingga bertaubat kepada Allah dari minum khamr dan dari kemungkaran-kemungkaran yang dia tampakkan.

📃 Jika memasuki suatu negeri dengan jaminan keamanan atau suatu perjanjian, tidak mengapa untuk diberi pengobatan, dinasehati, diajari, dan diajak untuk kembali kepada Allah Jalla Wa'ala.

🔊 Adapun jika dia adalah kafir harbi (yang memerangi umat Islam), maka dia tidak (mendapat hak tersebut), tidak diobati. Bahkan orang kafir harbi itu dibunuh, dia adalah orang yang diperintahkan untuk diperangi.

🌙 Demikian juga, para ahli bid'ah, selama mereka mendapat jaminan keamanan di sisi kita, seandainya diobati di beberapa rumah sakit dan diberi obat, selama berada di bawah jaminan keamanan, hak tersebut tidak mengapa (diberikan), sampai ditegakkan hak Allah atas mereka.

✅ Catatan Kaki:

1⃣. Dikeluarkan oleh al-Bukhari pada kitab al-Iman, bab Ith'amith Tha'am Minal Islam, nomor 12.

📚 http://www.binbaz.org.sa/node/4088

📝 Alih bahasa : Ustadz Abu Bakar Jombang hafizhahullah

💻 Arsip WSI √ http://forumsalafy.net/bagaimana-berinteraksi-dengan-ahli-bidah/

➖➖➖➖➖➖➖➖

Tidak ada komentar:

Posting Komentar