Hewan yang Dilarang diBunuh Haram di Makan
ditulis oleh: Al-Ustadz Abu Mu’awiyah Askari Hafizhahullah
Di antara hewan yang dilarang untuk dibunuh adalah burung Hudhud (dibaca: hud hud), katak, semut, dan burung Shurad. Dari Abu Hurairah, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللهِ n عَنْ قَتْلِ الصُّرَدِ وَالضِّفْدَعِ وَالنَّمْلَةِ وَالْهُدْهُدِ
“Rasulullah melarang dari membunuh burung Shurad (tengkek), katak, semut, dan burung Hudhud (burung Hoopoe [Ing]).” (HR. Ibnu Majah no. 3223)
Burung Shurad adalah seekor burung yang berkepala dan berparuh besar, memiliki bulu yang besar, setengahnya berwarna putih dan setengahnya lagi berwarna hitam. (an-Nihayah, Ibnul Atsir, 3/21)
Dalam riwayat lain dari hadits Ibnu Abbas, ia berkata,
إِنَّ النَّبِيَّ n نَهَى عَنْ قَتْلِ أَرْبَعٍ مِنَ الدَّوَابِّ، النَّمْلَةُ وَالنَّحْلَةُ وَالْهُدْهُدُ وَالصُّرَدُ
“Sesungguhnya Nabi melarang membunuh empat jenis hewan: semut, lebah, burung Hudhud, dan burung Shurad.” (HR. Ahmad 1/332, Abu Dawud no. 5267, Ibnu Majah no. 3224, Abdurrazzaq 4/451, dan al-Baihaqi 5/214. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam al-Irwa’, 8/2490)
Termasuk hewan yang dilarang dibunuh adalah katak, sebagaimana disebutkan dalam hadits di atas. Selain itu, katak juga tidak boleh dibunuh berdasarkan hadits Abdurrahman bin Utsman bahwa ada seorang tabib bertanya kepada Nabi tentang katak yang dijadikan sebagai obat dan Nabi melarang membunuhnya. (HR. Ahmad 3/453, Abu Dawud no. 5269, Ibnu Abi Syaibah 5/62, dan ‘Abd bin Humaid no. 313. Hadits ini dinyatakan sahih oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami’ no. 6971)
Asy-Syaukani berkata, “Padanya terdapat dalil haramnya memakan katak, setelah diterimanya kaidah bahwa larangan membunuh berkonsekuensi larangan memakannya.” (Nailul Authar, 15/63)
Al-Khaththabi menerangkan, “Dalam hadits ini terdapat dalil bahwa katak itu haram dimakan.” (Aunul Ma’bud, 10/252)
📱 Link: http://asysyariah.com/hewan-yang-dilarang-dibunuh-haram-di-makan/
🌈 AL HUDA 🌈
🔻🔻🔻🔻🔻
🔴➰➰➰🔴➰➰➰🔴
Tidak ada komentar:
Posting Komentar