TANYA JAWAB
Hukum memakan makanan dari acara bid'ah (peringatan kematian 7 hari, 40 hari, dll)
❓Tanya:
Bismillah. Apa hukumnya makan makanan dari acara kematian.misalnya acara 7 harian atau 40 harinya. Baik daging yang disembelih dan nasi atau kue?
⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Abu Karimah Askari hafizhahullah
📌Acara 7 atau 40 dalam memperingati kematian adalah acara bid'ah. Adapun daging sembelihan, jika disembelih untuk si mayit, atau selain Allah maka itu sembelihan itu haram dimakan.
🔪Namun jika sembelihan tetap diperuntukkan karena Allah namun untuk acara bid'ah, maka asal hukum sembelihan itu halal, demikian pula nasi dan kuenya, tanpa menghadiri acara tersebut. Wallohu A'lam.
🌍Sumber: http://www.thalabilmusyari.web.id/2013/06/hukum-memakan-makanan-dari-acara-bid.html
📚TIS
Tidak ada komentar:
Posting Komentar