Senin, 03 Agustus 2015

HUKUM MEMBERI VAKSIN IMUNISASI POLIO

HUKUM MEMBERI VAKSIN IMUNISASI POLIO
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

📩 Ustadz ana mau tanya..hukum untuk memberi vaksin imunisasi yang menggunakan babi seperti vaksin polio dikarenakan enzim tripsin yang terbuat dari babi ini sebagai wadah pembuat benih antibodi polio namun setelah benih antibodi tersebut jadi tidak ada unsur babi sama sekali..bagaimana penjelasanya?

📌 Catatan: Adapun imunisasi vaksin lainnya tanpa enzim tripsin.

📋Keterangan resmi dari biofarma (instansi pemerintah pembuat vaksin imunisasi)

✅💺Al Jawab:
Boleh , lajnah daimah li iftah yang di pimpin asy-Syaikh Abdulaziz alu syekh hafizhahullah anggota asy-Syaikh sholeh al fauzan hafizhahullah membolehkan

📝 Al Ustadz Abu Muhammad Arsyad Hafizhahullah

📲 Sumber:
فتاوى اللجنة الدائمة -
🌎 http://www.alifta.net/fatawa/fatawaDetails.aspx?languagename=ar&BookID=3&View=Page&PageNo=8&PageID=15449
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

💊 IMUNISASI ANAK DARI KELUMPUHAN (POLIO)
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

✅ Segala puji hanya untuk Alloh saja. Sholawat dan salam untuk seorang yang tiada nabi setelah dia. 

👉 Dan setelah itu:
Sungguh Komite Tetap Penelitian dan Fatwa telah menelaah telegram yang sampai kepada Yang Mulia Mufti Umum dari Menteri Luar Negeri, Yang Mulia Pangeran Su'ud Al-Faishol, dengan Nomor (1/42732/33/96) tertanggal 26/3/1425 H, dan teksnya:

📜 Yang Mulia Mufti Umum dan Ketua Lembaga Ulama Besar dan Kantor Penelitian Ilmiyah dan Fatwa.

📋 Naskah untuk Yang Mulia Menteri kesehatan.
Kementerian telah menerima berkas dari Kedutaan Besar Kerajaan (Arab Saudi) yang ada di Malaysia, beserta lampirannya berupa surat dan terjemahannya yang ditujukan kepada Yang Mulia Duta Besar Pelayan Dua Tanah Suci yang ada di Malaysia, dari Persatuan Warga China Muslim Malaysia yang berisi harapan adanya fatwa keagamaan dari Kerjaan Saudi yang membolehkan vaksin kelumpuhan anak (polio) dari terjangkitnya virus Poliomyelitis, sebagai tambahan atas Puncak Muktamar Islami yang diadakan terakhir ini di Kuala Lumpur tidak menghasilkan keterangan/pengumuman yang mendorong negara-negara Islam supaya mengimunisasi anak-anak dengan vaksin yang telah disebutkan seperti pada surat intruksinya, sebagaiman pula ditambahkan di dalam suratnya bahwa telah didapatkannya fatwa dari Mufti Republik Mesir Arabia, yang di dalamnya berisi kewajiban memberikan vaksin kepada anak-anak kaum muslimin dan menjaga mereka dari penyakit ini. Akan tetapi ada sebagian negara Islam yang tidak mau menerima fatwa ini, dan bersikukuh bahwa fatwa harus berasal dari Mufti Kerajaan (Saudi). Aku mengharapkan telaah Yang Mulia dan penetapan yang engkau anggap sesuai, dan hasil yang dapat digunakan oleh Kedutaan Besar untuk menjawab.

✏ Bersama penghormatanku yang terbaik

✍  Su'ud Al-Faishol
Menteri Luar Negeri.
〰〰〰〰〰〰〰

📌 Disertai telegram permintaan fatwa dari Ketua Persatuan Warga China Muslim Malaysia kepada Yang Mulia Duta Besar Pelayan Dua Tanah Suci yang ada di Malaysia, dan teksnya:

📜 Yang Mulia Hamid Muhammad Ali Yahya
Duta Besar Kerjaan Saudi Arabia

📩 Perihal: Permohonan Fatwa dari Mufti Kerajaan Saudi Arabia Seputar Vaksin Kelumpuhan Anak (Polio).

✅ Assalamu'alaikum wa rohmatullohi wa barokatuh.
Yang Mulia membuatku bahagia dengan diperkenankan memohon bantuanmu yang sangat berharga untuk memdapatkan fatwa dari Yang Mulia Mufti Kerajaan Saudi Arabia di Riyadh, dan demikian pula Mufti Mekkah seputar masalah vaksin kelumpuhan anak (polio) yang akan memberikan perlindungan bayi-bayi kaum muslimin dan anak-anak dari terjangkit virus Poliomyelities.

💦👉 Sesungguhnya pertemuan puncak dari Muktamar Islam Berkala, yang diselenggarakan di Kuala Lumpur pada Bulan Oktober kemarin sangat disayangkan tidak menghasilkan keterangan/pengumuman yang mendorong semua negara-negara Islam agar memberikan vaksin kepada anak-anak dengan vaksin yang telah disebutkan, dan ikut serta di dalam usaha internasional untuk menumpas penyakit ini dari muka bumi. Dan sangat disayangkan 6 dari 7 negara terus saja anak-anaknya terancam terjangkit penyakit ini. Dan bahkan negara non-Islam seperti India yang disitu ada penduduk minoritas muslim dalam jumlah besar, tidaklah mempraktekkan vaksinasi.

📂 Sesungguhnya kami telah mendapatkan fatwa dari Mufti Mesir yang berisi wajibnya memvaksin anak-anak muslim dan menjaga mereka dari penyakit tersebut. Dan sangat disayangkan, sebagian negara-negara Islam tidak menerima fatwa ini, dan mendesak supaya fatwa harus berasal dari Saudi atau Mufti Tanah-tanah Suci di Saudi.

💊 Dan dalam rangka menjaga manusia dan anak-anak muslim yang terancap berbagi penyakit, dan dalam rangka menolong mereka, maka kami memohon pertolonganmu yang sangat berharga, wahai Yang Mulia, dalam permasalahan ini.
Wassalam.

📝 Saudaramu se-Islam

✍  Datuk Haji Musthofa MA
Ketua Persatuan Warga China Muslim Malaysia.
≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈≈

📩 Tembusan kepada Komite dari Urusan Umum Lembaga Ulama Besar No. 2865 Tanggal 29/3/1425 H, kemudian telegram diserahkan kepada Yang Mulia Menteri Kesehatan dengan tulisan Mufti Yang Mulia No. 2 2996 Tanggal 30/3/1425 H, disertai permohonan informasi tentang permasalahan yang ada dari segala sisi dan penjelasan pendapat Kementerian Kesehatan dalam masalah yang ditanyakan.

📥 Kemudian terbit jawaban dari Yang Mulia Menteri Kesehatan kepada Yang Mulia Mufti Umum dengan tulisannya No. 25 61149 Tanggal 12/4/1425 H, dan teksnya:

📜 Yang Mulia Mufti Umum Kerajaan Saudi Arabia, semoga Alloh memberikannya keselamatan.

📋Menilik pada surat engkau Yang Mulia No. 2 2996 Tanggal 30/3/1425 H, berdasarkan telegram Yang Mulia Menteri Luar Negeri No. 96/33/42732/1 Tanggal 26/3/1425 H, mengarah pada berkas Keduataan Besar Kerjaan (Saudi) di Malaysia, yang disertai lampiran surat dan terjemahannya oleh Yang Mulia Duta Besar Pembantu Dua Tanah Suci yang ada di Malaysia, dari Ketua Persatuan Warga China Muslim Malaysia yang mengharapkan adanya fatwa keagamaan dari Kerajaan (Saudi) seputar diperbolehkannya penggunaan vaksin kelumpuhan anak (polio) untuk mencegah terjangkitnya virus kelumpuhan anak (poliomyelitis), dan sungguh telah diperoleh fatwa dari Mufti Mesir yang berisi wajibnya vaksinasi anak-anak muslim dan penjagaan mereka dari berbagai penyakit. Akan tetapi ada sebagian negara-negara Islam yang tidak menerima fatwa ini, dan mendesak agar fatwa bersumber dari Mufti Kerajaan dan Tanah-tanah Suci di Kerajaan Saudi Arabia.

📗Dan kami mengharapkan catatan Yang Mulia - semoga Alloh menjaga engkau - bahwa disana ada perkara penting dengan No. 9341 Tertanggal 24/4/1399 H, yang mewajibkan menjaga surat bukti kelahiran anak-anak yang baru lahir di tempat terbitnya surat tersebut sampai waktu disempurnakannya seluruh imunisasi pokok, karena di dalamnya terdapat vaksin polio.

📋🏡 Sebagaimana Kerajaan juga berpedoman pada perencanaan nasional dalam pemberantasan polio sejak Tahun 1989 M bersandar pada strategi yang telah ditetapkan oleh Lembaga Kesehatan Dunia untuk memberantas penyakit polio di dunia. Yang mengharuskan untuk memakai vaksin polio lewat mulut, yang termasuk imunisasi pokok dan imunisasi tambahan, selama kampanye nasional untuk menggalakkan imunisasi melawan polio.
✅👉 Yang demikian itu karena amannya vaksin dan efektifitasnya, dimana tidak terdapat pelipatgandaan apapun, kecuali kejadian yang termasuk jarang sekali, yaitu adanya sebagian keadaan kelumpuhan yang menyertai vaksin.

💊Terkait komposisi vaksin, tidaklah terdapat sesuatupun penghalang yang syar'i, yang mana sungguh vaksin tidak mengandung sedikitpun kandungan daging babi dan yang selainnya. Akan tetapi terbuat dari pembiakan virus penyebab penyakit polio yang masih hidup dan yang telah dilemahkah.

♻ Demikianlah, dan Kerajaan (Saudi) sungguh telah ikut andil bersama dengan negara-negara peserta pada puncak Muktamar Islami di dalam menerbitkan ketetapan No. 9341 ع ت ق إ seputar kerja sama internasional di dalam program pemberantasan polio di seluruh negara anggota Lembaga Muktamar Islami, sehingga memungkinkan untuk berperan dengan segenap efektivitas di dalam merealisasikan misi yang dituju oleh program internasional untuk memberantas polio. Dan seluruh negara anggota Lembaga Muktamar Islami dimotivasi agar mengkhususkan sumber daya lokal untuk menjamin terjaganya seluruh anak dari penyakit yang tidak terobati ini.

📩 Saya berharap kemurahan Yang Mulia untuk meneliti tentang pengeluaran fatwa keagamaan yang diperlukan untuk itu, sehingga saudara-saudara kita kaum muslimin di Malaysia dan yang selainnya merasa tentram dan merasa dimuliakan dengan adanya pemberitahuan kita tentang apa-apa yang telah siap untuk disampaikan hal itu kepada mereka.
Dan silahkan Yang Mulia menerima penghormatan dan pemuliaan yang terbaik dari saya...

📝 Menteri Kesehatan

✍  Hamd bin Abdillah Al- Mani'
〰〰〰〰〰〰〰〰〰〰

📋👉 Setelah Komite mempelajari pengobatan tersebut, maka Komite berfatwa:
Bahwa pemakaian vaksin yang disebutkan dalam pertanyaan tersebut dan obat-obatan lainnya yang mubah merupakan perkara yang disyari'atkan, dan itu termasuk melakukan sebab yang disyari'atkan yang dengannya Alloh menolak berbagai penyakit. Dan seorang manusia menjaga anaknya dengan itu, dengan harapan adanya manfaat berupa terjaga dari penyakit-penyakit berbahaya, seperti lumpuh dan yang lainnya, yang disebabkan karena adanya wabah dan sebab-sebab yang lain, yang dikhawatirkan timbulnya penyakit yang disebabkan karenanya.
Berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:

من تصبح بسبع تمرات عجوة لم يضره ذلك اليوم سم ولا سحر

"Barangsiapa yang sarapan dengan 7 (tujuh) butir korma ajwah, maka tidak ada racun dan sihir yang mencelakainya pada hari itu."

📕(Hadits ini) dikeluarkan oleh Al-Bukhori dan Muslim di dalam kitab shohih mereka berdua.

📖 Dan ini termasuk menolak bencana sebelum terjadinya. Dan ini tidaklah menafikan (meniadakan/bertentangan) dengan tawakal. Karena itu termasuk melakukan sebab-sebab yang disyari'atkan, dalam rangka untuk menjaga diri dari penyakit-penyakit yang dikhawatirkan menimpa.

⭐ Dan sungguh beliau صلى الله عليه وسلم telah bersabda:

اعقلها وتوكل

"Ikatlah dia dan ber-tawakal-lah." 

📘 (Hadits ini) dikeluarkan oleh At-Tirmidzi di dalam kitab Jami'-nya dari hadits Anas رضي الله عنه , dan Al-Hakim di dalam Al-Mustadrok dari hadits 'Amer bin Umaiyah Adh-Dhomriy, sebagaimana dikeluarkan oleh Ath-Thobaroni dari beberapa jalur (periwayatan), dan Adz-Dzahabi berkata di dalam Talkhisul Mustadrok: "Sanadnya bagus."

🌟Dan kepada Alloh meminta taufiq.
Dan semoga Alloh memberikan sholawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, dan keluarganya serta para sahabatnya.

♻ Komite Tetap Penelitian Ilmiyah dan Fatwa

🎓 Ketua :
Abdulaziz bin Abdillah bin Muhammad Alusy Syaikh

🎓 Anggota: 
Abdulloh bin Abdirrohman bin Ghudaiyyan
Sholih bin Fauzan Al-Fauzan
Ahmad bi Ali Sair Al-Mubarokiy
Abdulloh bin Ali Ar-Rukban
Abdulloh bin Muhammad Al-Muthlaq

📝 Alih Bahasa: Al Ustadz Muhammad Rofi Hafizhahullah - Syabab Ashhabus Sunnah
✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦✦
💻  Untuk fawaid lainnya bisa kunjungi website kami:
🌐 www.ittibaus-sunnah.net
أصحاب السنة
🌠⭐🌠⭐🌠

❂Ashhaabus Sunnah❂

Tidak ada komentar:

Posting Komentar