Minggu, 02 Agustus 2015

HUKUM MENIATKAN PUASA SYAWAL SEKALIGUS PUASA SUNNAH AYYAMUL BIDH PERTENGAHAN BULAN

HUKUM MENIATKAN PUASA SYAWAL SEKALIGUS PUASA SUNNAH AYYAMUL BIDH PERTENGAHAN BULAN

Oleh: Asy-Syaikh Sholih Fauzan Al-Fauzan -hafidzahullah-

                                          ✲✹✲

📞P E R T A N Y A A N :

Seseorang biasa puasa tiga hari (Ayyaamul bidh_hari-hari putih, yakni tanggal 13, 14, 15 bulan qomariyah) setiap bulan.

Apabila dia berpuasa pada bulan ini (Syawwal) pada hari-hari tersebut lalu ditambah tiga hari yang lain, apakah ini cukup (bisa dianggap) puasa enam hari pada bulan Syawwal?

🔓J A W A B A N :

Puasa tiga hari pada bulan  Syawwal adalah puasa yang tersendiri, tidak termasuk dari tiga hari (hari-hari putih). Keduanya tidak sama.

Yang disunnahkan adalah berpuasa enam hari pada bulan Syawwal secara tersendiri dan berpuasa pada hari-hari putih secara tersendiri agar pahalanya besar.

Adapun berpuasa enam hari dari Syawwal dan dia niatkan untuk puasa enam hari Syawwal sekaligus hari-hari putih, yang tampak bagi saya itu hanya menjadi puasa enam hari pada bulan Syawwal saja. Oleh karena itu, dia mendapatkan pahala berpuasa enam hari bulan Syawwal saja.

Disunnahkan pula berpuasa hari-hari putih dengan niat tersendiri.

(Fatwa asy-Syaikh Shalih al-Fauzan)

✍ Sumber:
Majalah Asy Syari'ah Online

__________________
مجموعـــــة توزيع الفـــــــوائد
📌✆ WA Forum Berbagi Faidah [FBF] | www.alfawaaid.net

Tidak ada komentar:

Posting Komentar