Senin, 31 Agustus 2015

Hukum Seseorang Berkurban Lebih dari Satu Ekor dan Hukum Suami Isteri Patungan Untuk Berkurban

Pertanyaan Ketujuh:
Hukum Seseorang Berkurban Lebih dari Satu Ekor dan Hukum Suami Isteri Patungan Untuk Berkurban

Asy-Syaikh Al-‘Utsaimin rahimahullah ditanya, “Apakah boleh bagi orang yang mampu untuk berkurban lebih dari satu ekor? Karena telah diriwayatkan bahwasanya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam pernah berkurban dengan dua ekor domba. Dan apakah memungkinkan bagi seorang suami dan isterinya berserikat dalam satu hewan kurban, yakni si suami membayar separuh harga dan si isteri membayar separuhnya?

💺 Beliau menjawab, “Yang lebih afdhal adalah seseorang tidak menambah lebih dari satu ekor domba untuk dia dan keluarganya. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dahulu berkurban dengan satu ekor domba untuk beliau dan keluarga beliau. Dan telah diketahui bersama bahwa beliau Shallallahu ‘alaihi wa Sallam adalah makhluk yang paling mulia, dan beliau adalah orang yang paling cinta dan mengangungkan peribadahan kepada Allah ta'ala.

👉 Adapun apa yang disebutkan bahwa beliau pernah berkurban dengan dua ekor domba, maka domba yang kedua bukan untuk keluarga beliau tapi untuk umatnya.

📌 Atas dasar ini, maka yang lebih afdhal adalah berkurban dengan satu ekor untuk orang tersebut (yang berkurban) dan keluarganya.

✅ Dan barangsiapa memiliki kelebihan uang hendaknya ia sedehkankan sedikit (uang tersebut) atau dalam bentuk makanan atau yang semisalnya dan dikirim ke negeri lain yang membutuhkannya atau kepada orang yang membutuhkan di daerahnya, karena biasanya di daerahnya sendiri ada orang-orang yang membutuhkan.

📌 ❌📛 Adapun apabila seorang suami berserikat (patungan) dengan isterinya dalam satu harga domba maka ini tidak sah, karena tidak boleh berserikat dua orang dalam satu ekor kambing. Berserikat beberapa orang hanya boleh bagi unta dan sapi. Bagi unta 7 orang dan bagi sapi juga 7 orang. Sedangkan kambing, maka tidak memungkinkan untuk patungan antara dua orang selamanya.

↘ Adapun (berserikat) dalam hal pahala maka tidak ada batasannya, tidak mengapa dia mengucapkan, “Ya Allah (kurban) ini dariku dan dari isteriku” atau “dariku dan keluargaku”. Tapi kalau masing-masingnya urunan separuh harga dan (setelah terkumpul) membeli satu ekor hewan kurban berupa kambing maka tidak sah.

📚 Sumber: Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu Utsaimin 25/46

💫________________🌴
📚Majmu'ah KHAS

🌴_____________________💫
📚 Ahlussunnah Ngawi 📝

Tidak ada komentar:

Posting Komentar