FIKIH RINGKAS dalam BERKURBAN 3
Hukum Udhiyah
📜 Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah sunnah mu’akkadah...
👉 dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya...
✒ Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan...
🔎 (Majmu’ Fatawa Ibnu Baaz 16/156 danMajmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)
•• Buletin Al ilmu 1432H••
-----------------------------------------
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar