Jumat, 14 Agustus 2015

kaffaroh bagi orang yang mendatangi istrinya dalam keadaan Haid

Edisi Revisi

Ringkasan Hubungan Suami Istri Bagian 5

Apakah kafaroh bagi orang yang mendatangi istrinya dalam keadaan Haid

◾Barangsiapa yang terkalahkan dengan syahwatnya kemudian mendatangi istrinya dalam keadaan haid sebelum suci dari haidnya , Maka wajib baginya untuk Shodaqoh setengah mata uang emas poundsterling { mata uang Inggris } atau seperempatnya

➰ Apa yang boleh dilakukan tatkala istri sedang haid
▪Boleh bagi suami bersenang-Senang dengan istrinya tatkala sedang haid Selain melalui kemaluan

Rasululloh Sholallohu alaihi wasalam bersabda
" Dan lakukanlah segala sesuatu apapun tatkala istri sedang haid selain nikah { jima '}"

🍃Kapankah boleh mendatangi istri tatkala telah suci dari haid
▪Jika istri telah suci dari haidnya Dan darah tidak lagi keluar boleh mendatanginya setelah istri mencuci tempat keluarnya Darah, setelah berwudhu ataupun setelah mandi .

📚📘Matwiyah Mukhtasor Adabi Zifaf Karya Syaikh Al Bani Rohimahullohu ta'ala

➰➰➰

✒📋 Forum Ilmiyah Karanganyar

🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷🌷

Tidak ada komentar:

Posting Komentar