Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

MEMBENTENGI RUMAH DARI SETAN 10

MEMBENTENGI RUMAH DARI SETAN 10

Di antara perkara yang bisa kita lakukan untuk membentengi rumah kita adalah:

๐ŸŒท Tidak memelihara anjing atau membiarkan anjing masuk ke dalam rumah

Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu menyampaikan sabda Rasul yang mulia shallallahu 'alaihi wa sallam:

ู„ุงูŽ ุชูŽุฏู’ุฎูู„ู ุงู„ู’ู…ูŽู„ุงูŽุฆููƒูŽุฉู ุจูŽูŠู’ุชู‹ุง ูููŠู‡ู ูƒูŽู„ู’ุจูŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ุตููˆุฑูŽุฉูŒ

โ€œPara malaikat tidak akan masuk ke sebuah rumah yang di dalamnya ada anjing dan gambar.โ€ (HR. Al-Bukhari no. 3225 dan Muslim no. 5481)

Aisyah radhiyallahu 'anha mengisahkan:

ูˆูŽุงุนูŽุฏูŽ ุฑูŽุณููˆู„ูŽ ุงู„ู„ู‡ู ุฌูุจุฑููŠู„ู ูููŠ ุณูŽุงุนูŽุฉู ูŠูŽุฃุชููŠู‡ูŽุง ูููŠู‡ูŽุงุŒ ููŽุฌูŽุงุกูŽุชู’ ุชูู„ู’ูƒูŽ ุงู„ุณู‘ูŽุงุนูŽุฉู ูˆูŽู„ูŽู…ู’ ูŠูŽุฃุชูู‡ูุŒ ูˆูŽูููŠ ูŠูŽุฏูู‡ู ุนูŽุตู‹ุง ููŽุฃูŽู„ู‚ูŽุงู‡ูŽุง ู…ูู†ู’ ูŠูŽุฏูู‡ู ูˆูŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ู…ูŽุง ูŠูุฎู„ููู ุงู„ู„ู‡ู ูˆูŽุนู’ุฏูŽู‡ู ูˆูŽู„ุงูŽ ุฑูุณูู„ูู‡ู. ุซูู…ู‘ูŽ ุงู„ู’ุชูŽููŽุชูŽ ููŽุฅูุฐูŽุง ุฌูุฑู’ูˆู ูƒูŽู„ู’ุจู ุชูŽุญู’ุชูŽ ุณูŽุฑููŠุฑูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ูŠูŽุง ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูุŒ ู…ูŽุชูŽู‰ ุฏูŽุฎูŽู„ูŽ ู‡ูŽุฐูŽุง ุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ู‡ูŽู‡ูู†ูŽุงุŸ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽุชู’: ู…ูŽุง ุฏูŽุฑูŽูŠุชู. ููŽุฃูŽู…ูŽุฑูŽ ุจูู‡ู ููŽุฃูุฎุฑูุฌูŽ ููŽุฌูŽุงุกูŽ ุฌูุจู’ุฑููŠู„ูุŒ ููŽู‚ุงู„ูŽ ุฑูŽุณููˆู„ู ุงู„ู„ู‡ู :ูˆูŽุงุนูŽุฏู’ุชูŽู†ููŠ ููŽุฌูŽู„ูŽุณู’ุชู ู„ูŽูƒูŽ ููŽู„ูŽู…ู’ ุชูŽุฃุชู. ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ: ู…ูŽู†ูŽุนูŽู†ููŠ ุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู‘ูŽุฐููŠ ูƒูŽุงู†ูŽ ูููŠ ุจูŽูŠู’ุชููƒูŽุŒ ุฅูู†ุงู‘ูŽ ู„ุงูŽ ู†ูŽุฏู’ุฎูู„ู ุจูŽูŠู’ุชู‹ุง ูููŠู‡ู ูƒูŽู„ู’ุจูŒ ูˆูŽู„ุงูŽ ุตููˆุฑูŽุฉูŒ

Jibril berjanji kepada Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk mendatangi beliau di suatu waktu. Maka tibalah waktu tersebut namun ternyata Jibril tak kunjung datang menemui beliau. Ketika itu di tangan beliau ada sebuah tongkat, beliau melemparkan tongkat tersebut dari tangan beliau seraya berkata, โ€œAllah dan para utusannya tidak akan menyelisihi janjinya.โ€ Beliau lalu menoleh dan ternyata di bawah tempat tidur ada seekor anjing kecil. Beliau berkata, โ€œYa Aisyah, kapan anjing itu masuk ke sini?โ€ โ€œSaya tidak tahu,โ€ jawab Aisyah. Beliau lalu menyuruh anjing itu dikeluarkan. Setelah itu datang Jibril. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata, โ€œEngkau berjanji kepadaku untuk datang di waktu tadi, aku pun duduk menantimu namun ternyata engkau tidak kunjung datang.โ€ Jibril memberi alasan, โ€œAnjing yang tadi berada dalam rumahmu mencegahku untuk masuk karena sungguh kami tidak akan masuk ke sebuah rumah yang di dalamnya ada anjing dan tidak pula masuk ke rumah yang ada gambar.โ€ (HR. Muslim no. 5478)

Dengan demikian, haram bagi seorang muslim memelihara anjing[1] tanpa ada kebutuhan, terkecuali anjing untuk berburu, anjing penjaga kebun, atau penjaga hewan ternak/peliharaan, sebagaimana pengecualian yang disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma yang akan datang penyebutannya.

Apakah boleh memelihara anjing untuk menjaga rumah? Dalam hal ini ada perselisihan pendapat. Satu pendapat mengatakan tidak boleh sesuai zhahir hadits yang ada. Namun pendapat yang paling shahih menurut Al-Imam An-Nawawi rahimahullah adalah boleh dikarenakan ada kebutuhan, wallahu aโ€™lam. (Al-Minhaj, 10/480)

Barangsiapa memelihara anjing tanpa kebutuhan maka ia terkena ancaman hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma berikut ini. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ู…ูŽู†ู ุงู‚ู’ุชูŽู†ูŽู‰ ูƒูŽู„ู’ุจู‹ุง ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูƒูŽู„ู’ุจูŽ ู…ูŽุงุดููŠูŽุฉู ุฃูŽูˆู’ ุถูŽุงุฑู ู†ูŽู‚ูŽุตูŽ ู…ูู†ู’ ุนูŽู…ูŽู„ูู‡ู ูƒูู„ู‘ูŽ ูŠูŽูˆู’ู…ู ู‚ููŠุฑูŽุทุงูŽู†ู

โ€œSiapa yang memelihara anjing kecuali anjing penjaga ternak atau anjing berburu berkurang dua qirath pahala amalannya setiap hari.โ€ (HR. Al-Bukhari no. 5482 dan Muslim no. 3999)

Fadhilatusy Syaikh Muhammad ibnu Shalih Al-Utsaimin rahimahullah menyatakan, anjing itu memiliki beragam warna, namun khusus anjing berwarna hitam dinyatakan

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai setan ketika dipertanyakan kepada beliau, โ€œApa bedanya anjing merah atau anjing putih dengan anjing hitam?โ€ Beliau menjawab:

ุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุงู„ู’ุฃูŽุณู’ูˆูŽุฏู ุดูŽูŠุทูŽุงู†ูŒ

โ€œAnjing hitam adalah setan.โ€

Anjing hitam ini bila lewat di hadapan orang yang sedang shalat akan memutus shalat orang tersebut sehingga ia harus mengulangi shalatnya dari awal. Demikian pula bila anjing ini lewat di antara orang yang shalat dan sutrahnya.

Mayoritas ulama berpendapat, anjing hitam tidak boleh dijadikan anjing pemburu karena anjing ini setan, walaupun ia telah diajari dan ketika dilepas untuk berburu pemiliknya telah mengucapkan basmalah. Sebagaimana orang kafir dari kalangan bani Adam yang tidak halal bagi kita memakan hewan buruannya, terkecuali bila ia seorang Yahudi atau Nasrani, demikian pula setan berupa anjing tidak sah buruannya.

Adapun anjing selain warna hitam tidaklah membatalkan shalat dan boleh dijadikan hewan pemburu sesuai syarat-syarat yang diterangkan para ulama.

Sementara memelihara anjing tanpa kebutuhan hukumnya haram termasuk dosa besar. Sebagai hukumannya, orang yang memelihara anjing itu dikurangi pahala amalannya setiap hari sebesar dua qirath. Satu qirath sendiri kata Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam adalah semisal gunung Uhud. Dikecualikan dari pengharaman ini adalah bila anjing itu dipelihara untuk dijadikan hewan pemburu atau penjaga ladang agar tidak dirusak oleh hewan-hewan ternak, atau anjing itu dipelihara sebagai penjaga ternak, baik berupa unta, kambing, ataupun sapi. Sehingga ternak-ternak ini terjaga dari serigala ataupun dari pencuri. Anjing bisa pula dimanfaatkan untuk menjaga harta, misalnya seseorang memiliki harta di satu tempat dan tidak ada penjaga keamanan (seperti satpam) di tempat tersebut, lalu ia memanfaatkan anjing sebagai penjaga hartanya. Hal ini dibolehkan. Adapun selain kepentingan yang telah disebutkan maka hukumnya haram.

Termasuk hikmah Allah subhanahu wa ta'ala, Dia jadikan yang buruk itu untuk yang buruk dan yang jelek untuk yang jelek. Orang-orang kafir dari kalangan Yahudi, Nasrani, dan atheis di negeri timur ataupun barat, biasa memelihara anjing yang mereka rawat sedemikian rupa dengan penuh kasih sayang. Demikianlah Allah subhanahu wa ta'ala jadikan orang-orang yang buruk dan jelek tersebut menyayangi hewan yang burukโ€ฆ (Syarhu Riyadhish Shalihin, 4/334-336)

Hendaklah peringatan yang seperti ini menjadi perhatian kita. Karena ada di antara keluarga muslim, yang mungkin mereka jahil (tidak tahu) atau bersikap masa bodoh atau sok meniru orang Barat, memelihara anjing di rumah mereka sebagai hewan kesayangan keluarga. Anjing tadi bebas keluar masuk ke rumah tuannya. Bahkan masuk ke kamar dan ikut tidur di tempat tidur tuannya. Anjing itu pun biasa menjilati bejana/wadah makan dan minum mereka, sementara pemiliknya tiada perhatian akan hal ini. Padahal bejana/wadah tadi ternajisi karenanya dengan najis yang berat sehingga pembasuhannya harus sampai tujuh kali, salah satunya dengan tanah, sebagaimana datang pengajarannya dari As-Sunnah yang shahihah[2].

____________
๐Ÿ“ŒCatatan kaki:

[1] Pernah datang larangan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam untuk membunuh semua anjing kecuali anjing berburu atau anjing penjaga kambing/ternak. Namun kemudian larangan tadi mansukh (dihapus), sehingga semua anjing tidak boleh dibunuh, kecuali anjing yang berwarna murni hitam dan punya dua titik putih di atas kedua matanya. Sebagaimana hal disebutkan antara lain dalam hadits berikut ini:

Jabir ibnu Abdillah radhiyallahu 'anhuma berkata, โ€œRasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan kami membunuh anjing-anjing, sampai ada seorang wanita datang dari dusun membawa anjingnya kami pun membunuh anjingnya. Kemudian setelahnya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melarang membunuh anjingโ€ฆ โ€ (HR. Muslim no. 3996)

[2] Yaitu hadits Rasulullah:

ุทูู‡ููˆุฑู ุฅูู†ูŽุงุกู ุฃูŽุญูŽุฏููƒูู…ู’ ุฅูุฐูŽุง ูˆูŽู„ูŽุบูŽ ูููŠู‡ู ุงู„ู’ูƒูŽู„ู’ุจู ุฃูŽู† ูŠูŽุบู’ุณูู„ูŽู‡ู ุณูŽุจู’ุนูŽ ู…ูŽุฑู‘ูŽุงุชู ุฃููˆู’ู„ุงูŽู‡ูู†ู‘ูŽ ุจูุงู„ุชู‘ูุฑูŽุงุจููŒ

โ€œSucinya bejana salah seorang kalian bila dijilati (bagian dalamnya) oleh anjing adalah dengan mencucinya sebanyak tujuh kali, cucian pertamanya dengan tanah.โ€ (HR. Muslim)

Dalam satu lafadz ada tambahan:

ููŽู„ู’ูŠูุฑูู‚ู’ู‡ู

โ€œTuanglah airnya ke tanah.โ€

Maksudnya sebelum bejana tadi dicuci, hendaknya air yang ada di dalamnya dituang/dibuang.

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐ

๐Ÿ“ ๐ŸŒ Dikutip dari Majalah Asy-Syariah Online edisi 056. Penulis: al-Ustadzah Ummu Ishaq Al-Atsariyyah ุญูุธู‡ ุงู„ู„ู‡. Link artikel: http://asysyariah.com/membentengi-rumah-dari-setan-2/

โณ Insya Allah bersambung

ใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐใ€ฐ
๐Ÿ“šWA Salafy Kendari ๐Ÿ“ก
โ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆโ€ฆ
Publikasi,,,
๐ŸŒป๐ŸƒMar'atus Sholihah๐Ÿƒ๐ŸŒป

0 Response to "MEMBENTENGI RUMAH DARI SETAN 10"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo