Jumat, 07 Agustus 2015

MENGHUKUMI SEBAGIAN IMAM AHLUS SUNNAH SEBAGAI AHLI BID’AH

MENGHUKUMI SEBAGIAN IMAM AHLUS SUNNAH SEBAGAI AHLI BID’AH

Apa hukum menganggap sejumlah imam Ahlus Sunnah sebagai ahli bid’ah dengan alasan mereka terjatuh dalam kesalahan pada urusan akidah, seperti an-Nawawi, Ibnu Hajar, dan selain keduanya?

💺 📖
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz menjawab sebagai berikut.

Barang siapa melakukan kesalahan, kesalahannya tersebut tidak boleh diambil. Kesalahan tetap tertolak, sebagaimana ucapan al-Imam Malik rahimahullah, “Tidak ada dari kita kecuali bisa diterima dan bisa ditolak, selain penghuni kubur ini.” Maksud beliau ialah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Setiap ulama bisa salah dan bisa benar. Maka dari itu, kebenarannya diambil dan kesalahannya ditinggalkan. Apabila dia termasuk pemeluk akidah salafiyah namun terjatuh pada beberapa kesalahan, kesalahan itu ditinggalkan. Kesalahan tersebut tidak mengeluarkannya dari lingkup salafiyah selama dia dikenal mengikuti generasi salaf. Hanya saja, dia salah dalam menjelaskan beberapa hadits atau mengucapkan beberapa kalimat yang keliru. Ketika demikian, kesalahannya tidak diterima dan tidak diikuti.

Demikian pula halnya seluruh imam-imam agama—semisal asy-Syafi’i, Abu Hanifah, Malik, Ahmad, ats-Tsauri, al-Auza’i, atau yang selain mereka—ketika terjatuh dalam kesalahan. Kita ambil kebenaran yang ada pada mereka dan kita tinggalkan kesalahannya. Kesalahan (yang dimaksud di sini) ialah segala sesuatu yang menyelisihi dalil syariat, yaitu ucapan Allah ‘azza wa jalla dan ucapan Rasul-Nya. Tidak ada seorang pun yang boleh diambil kesalahannya yang menyelisihi dalil syariat. Allah ‘azza wa jalla berfirman,

“Apa saja harta rampasan yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.

Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah.” (al-Hasyr: 7)

Para ulama telah bersepakat bahwa ucapan setiap manusia bisa diambil dan bisa ditolak, selain ucapan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena itu, yang wajib ialah mengikuti syariat yang dibawa oleh beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam, menerimanya, dan tidak membantah  sesuatu pun darinya. Hal ini berdasarkan ayat di atas dan yang semakna dengannya. Demikian pula berdasarkan firman-Nya ‘azza wa jalla,

“Jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” (an-Nisa: 59)

(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, 28/254—255)

💐👇
http://asysyariah.com/

📚 TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar