Minggu, 16 Agustus 2015

Hukum Sujud Berlandaskan Peci

Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله تعالى pernah ditanya terkait peci

Sujud berlandaskan dengannya boleh atau tidak ?

Jawab :

Sujud berlandaskan peci , ghutroh (semacam surban) , baju 👕 yang engkau kenakan makruh

dikarenakan ini sesuatu yang menempel dengan seorang yang sholat

💫 Sungguh Anas رضي الله عنه :

كنا نصلي مع النبي في شدة الحر فإذا لم يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض بسط ثوبه فسجد عليه

" Dahulu kami sholat bersama Nabi صلى الله عليه وسلم dalam cuaca yang sangat panas ☀ apabila salah seorang dari kami tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah maka ia membentangkan bajunya kemudian sujud di atasnya "

☝Adapun kalau tidak ada kebutuhan maka hukumnya makruh

🔦 Oleh karena itu sujud berlandaskan ujung peci (hukumnya) makruh dikarenakan tidak ada kebutuhan untuk melakukannya

💧Maka hendaknya seorang mengangkat pecinya ketika sujud sehingga bisa langsung (menempel dahinya) di tempat sholat

----------
🌿🌾🌿🌾

🔰Adapun sesuatu yang terpisah seperti seorang yang sujud di atas sajadah atau kain kecil yang menjadi alas bagi kedua tangan , dahi dan hidungnya Maka ini tidak mengapa dikarenakan itu adalah sesuatu yang terpisah

🍁 Dan sungguh tsabit dari Nabi صلى الله عليه و سلم Bahwa beliau sholat di atas khumroh dan khumroh ialah karpet kecil yang menjadi alas bagi dua telapak tangan orang yang sholat dan dahinya

---------******
📮 Liqoo Baabil Maftuuhi 26/26-28

__________

📊✏ WA Fawwaz bin Ali al-Madkhali
----------***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar