Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله تعالى pernah ditanya terkait peci
Sujud berlandaskan dengannya boleh atau tidak ?
Jawab :
Sujud berlandaskan peci , ghutroh (semacam surban) , baju 👕 yang engkau kenakan makruh
dikarenakan ini sesuatu yang menempel dengan seorang yang sholat
💫 Sungguh Anas رضي الله عنه :
كنا نصلي مع النبي في شدة الحر فإذا لم يستطع أحدنا أن يمكن جبهته من الأرض بسط ثوبه فسجد عليه
" Dahulu kami sholat bersama Nabi صلى الله عليه وسلم dalam cuaca yang sangat panas ☀ apabila salah seorang dari kami tidak mampu untuk meletakkan dahinya di tanah maka ia membentangkan bajunya kemudian sujud di atasnya "
☝Adapun kalau tidak ada kebutuhan maka hukumnya makruh
🔦 Oleh karena itu sujud berlandaskan ujung peci (hukumnya) makruh dikarenakan tidak ada kebutuhan untuk melakukannya
💧Maka hendaknya seorang mengangkat pecinya ketika sujud sehingga bisa langsung (menempel dahinya) di tempat sholat
----------
🌿🌾🌿🌾
🔰Adapun sesuatu yang terpisah seperti seorang yang sujud di atas sajadah atau kain kecil yang menjadi alas bagi kedua tangan , dahi dan hidungnya Maka ini tidak mengapa dikarenakan itu adalah sesuatu yang terpisah
🍁 Dan sungguh tsabit dari Nabi صلى الله عليه و سلم Bahwa beliau sholat di atas khumroh dan khumroh ialah karpet kecil yang menjadi alas bagi dua telapak tangan orang yang sholat dan dahinya
---------******
📮 Liqoo Baabil Maftuuhi 26/26-28
__________
📊✏ WA Fawwaz bin Ali al-Madkhali
----------***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar