Fiqh Sholat: Sujud Tilawah (Bag ke-1)
Apa yang Dimaksud dengan Sujud Tilawah?
Jawab:
Sujud yang dilakukan karena membaca atau menyimak (bukan sekedar mendengar) ayat-ayat sujud (sajdah) dalam al-Quran. Sujud tilawah bisa dilakukan di dalam maupun di luar sholat.
Apakah Hukum Sujud Tilawah?
Jawab:
Hukumnya sunnah bukan kewajiban. Zaid bin Tsabit pernah membacakan di hadapan Nabi surat anNajm yang terdapat ayat sujud, namun Nabi tidak sujud (H.R al-Bukhari). Demikian juga Umar pernah berkhutbah Jumat dan membaca surat anNahl, ketika sampai ayat sujud beliau turun dari mimbar kemudian sujud, dan para Sahabat lain juga sujud. Jumat berikutnya, beliau membaca lagi ayat sujud, tapi beliau tidak sujud. Beliau berkata:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا نَمُرُّ بِالسُّجُودِ فَمَنْ سَجَدَ فَقَدْ أَصَابَ وَمَنْ لَمْ يَسْجُدْ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ
Wahai sekalian manusia, sesungguhnya kita melewati (ayat) sujud. Barangsiapa yang sujud maka ia mendapat pahala, dan barangsiapa yang tidak sujud maka tidak ada dosa baginya (H.R al-Bukhari)
Apakah Keutamaan Khusus Sujud Tilawah?
Jawab:
Sujud tilawah menghinakan syaithan (musuh utama kita) dan menyebabkan mereka menangis. Kita diperintah untuk membuat syaithan sengsara dan tidak gembira.
إِذَا قَرَأَ ابْنُ آدَمَ السَّجْدَةَ فَسَجَدَ اعْتَزَلَ الشَّيْطَانُ يَبْكِي يَقُولُ يَا وَيْلَهُ (وَفِي رِوَايَةِ أَبِي كُرَيْبٍ) يَا وَيْلِي أُمِرَ ابْنُ آدَمَ بِالسُّجُودِ فَسَجَدَ فَلَهُ الْجَنَّةُ وَأُمِرْتُ بِالسُّجُودِ فَأَبَيْتُ فَلِي النَّارُ
Jika anak Adam membaca ayat sajdah kemudian sujud syaithan akan menyingkir dan menangis. Ia berkata: Duhai celaka, (dalam riwayat Abu Kuraib: Duhai celaka aku), Anak Adam diperintah sujud ia mau sujud sehingga baginya surga, dan aku diperintah sujud menolak, maka bagiku neraka (H.R Muslim dari Abu Hurairah).
Sedangkan keutamaan lain adalah keutamaan umum sujud, yaitu perintah Nabi untuk memperbanyak sujud bagi orang yang ingin dekat dengan beliau nanti di surga (H.R Muslim dari Robiah bin Ka’ab al-Aslamy), demikian juga dengan keutamaan satu kali sujud menghapus satu dosa dan meningkatkan satu derajat (H.R Muslim dari Tsauban).
Apakah yang Dibaca dalam Sujud Tilawah?
Jawab:
Pendapat yang lebih tepat, adalah tidak ada bacaan khusus dalam sujud tilawah. Bacaan dalam sujud tilawah adalah bacaan yang dibaca untuk sujud dalam sholat, sebagaimana pendapat al-Imam Ahmad. Seperti bacaan : Subhaana robbiyal a’la, bisa dibaca dalam sujud tilawah juga.
Sedangkan bacaan: sajada wajhiya lilladzi…adalah bacaan yang dihasankan oleh al-Hafidz Ibnu Hajar dalam Nataaijul Afkaar(2/110) dengan melihat penguat dari hadits Ali untuk sujud secara mutlak (bukan khusus sujud tilawah). Karena itu bisa juga dibaca dalam sujud tilawah dan sujud-sujud biasa dalam sholat.
(dinukil dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat', Abu Utsman Kharisman)
💡💡📝📝💡💡
WA al-I'tishom 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar