Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

SYARAT SYARAT BERQURBAN

SYARAT-SYARAT BERQURBAN

Dalam berqurban ada enam syarat:

1⃣ Syarat Pertama:

Harus dari jenis hewan ternak, yaitu onta, sapi dan kambing, baik dari jenis domba atau kambing kacang, berdasarkan firman Allah subhanahu wata’ala:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ( ....

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzkikan Allah kepada mereka.
(QS. Al-Hajj: 34)

Yang dimaksud “Bahimatul An’am” adalah onta, sapi dan kambing. Ini yang dikenal di kalangan bangsa Arab. Ini dikatakan oleh Hasan, Qatadah dan yang lainnya.

 2⃣  Kedua:

Mencapai batas usia yang ditetapkan dalam syariat. Pada jenis domba mencapai usia “jadz’ah” atau dari jenis yang lain mencapai usia “tsaniyah” berdasarkan sabdaRasulullah shallallahu alaihi wasallam `:

لَا تَذْبَحُوا إلا مُسِنَّةًإلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً من الضَّأْنِ( ....

"Jangan kalian menyembelih kecuali “musinnah”, kecuali jika sulit bagi kalian, maka kalian boleh menyembelih jadz’ah dari jenis domba.” Diriwayatkan oleh Muslim.[1]

Musinnah adalah tsaniyah atau  yang diatasnya, sedangkan jadz’ah adalah usia di bawahnya. Adapun tsaniyah dari jenis onta yaitu yang telah sempurna berusia lima tahun. Tsaniyah dari jenis sapi yaitu yang telah sempurna berusia dua tahun dan tsaniyah dari jenis kambing yaitu yang telah sempurna berusia setahun. Adapun Jadz’ah adalah yang telah sempurna setengah tahun.

Maka tidak sah menyembelih qurban dibawah usia tsaniyah dari jenis onta, sapi dan kambing kacang dan dibawah usia jadz’ah dari jenis domba.

 
3⃣ Ketiga:

Tidak terdapat aib (cacat) yang mencegahnya untuk dijadikan hewan qurban yang sah. Aib tersebut ada empat:

1.     Buta sebelah yang nampak, yaitu yang hilang matanya, atau nampak hingga seperti kancing atau memutih yang jelas menunjukkan buta sebelahnya.

2.     Sakit yang nampak, yaitu yang nampak ciri-cirinya pada hewan, seperti demam yang membuatnya tidak mampu mencari makan dan mencegahnya untuk beraktifitas. Demikian pula penyakit kudis yang nampak yang merusak dagingnya atau yang memberi pengaruh kesehatannya. Demikian pula luka yang dalam yang memberi pengaruh pada kesehatannya dan yang semisalnya.

3.     Pincang yang nampak,yaitu pincang yang mencegah hewan tersebut untuk menyertai perjalanan hewan yang sehat.

4.     Kurus yang menghilangkan sumsum.

Berdasarkan sabda Nabi ` tatkala beliau `ditanya: “Apa yang harus dijauhi dari hewan- hewan qurban?”,Maka beliau ` mengisyaratkan dengan tangannya dan bersabda:

أَرْبَعٌا الْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ ضلعها وَالْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا والمريض الْبَيِّنُ مَرَضُهَا وَالْعَجْفَاءُ التي لاَ تُنْقِى

“Empat: yang pincang yang nampak jelas pincangnya, yang buta sebelah yang nampak jelas buta sebelahnya, yang sakit yang nampak jelas sakitnya dan yang sangat kurus yang tidak bersumsum.”

Diriwayatkan Imam Malik dalam “Muwaththa’” dari hadits Al-Bara’ bin Azib radiallahu anhu.

Dalam satu riwayat as-Sunan dari Al-Bara’ radiallahu anhu berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berdiri di hadapan kami lalu bersabda:

“Empat jenis yang tidak diperbolehkan dalam hewan qurban....”[2], lalu Beliau menyebutkan yang semisalnya.

Maka empat cacat ini mencegah untuk dianggap sahnya hewan qurban disebabkan karena cacat tersebut.

Disamakan pula hukumnya yang memiliki cacat yang serupa atau yang lebih parah, sehingga tidak sah berqurban dengan yang berikut:

1.     Yang buta yang tidak dapat melihat dengan kedua matanya.

2.   Hewan yang mengembang perutnya, hingga ia buang hajat yang menyebabkan anginnya keluar dan hilang penyakit yang dideritanya.

3.     Hewan yang akan melahirkan jika merasa kesulitan disaat melahirkan, hingga hilang sesuatu yang dikhawatirkan.

4.   Hewan yang tertimpa sesuatu yang dapat membunuhnya seperti tercekik atau jatuh dari ketinggian dan yang semisalnya, hingga hilang sesuatu yang dikhawatirkan.

5.     Hewan yang lemah berjalan karena penyakit.

6.     Yang terpotong salah satu tangan atau kakinya.

 
Jika digabungkan empat cacat yang disebutkan dalam nash hadits dengan yang diatas, maka berarti hewan yang tidak boleh dijadikan sebagai hewan qurban ada sepuluh jenis, yaitu enam yang disebutkan ditambah empat yang telah disebutkan dalam hadits yang lalu.

 
4⃣ Keempat:

Hewan qurban merupakan milik yang berqurban atau yang diberi ijin menyembelihnya baik ijin secara syar’i atau dari pemiliknya. Maka tidak sah menyembelih dengan sesuatu yang bukan miliknya seperti hewan yang diambil paksa, dicuri, atau yang diambil dengan pengakuan batil yang dusta dan yang semisalnya. Sebab, tidak sah mendekatkan diri kepada Allah subhaanahu wata’ala, dengan cara bermaksiat kepada-Nya.

Sah penyembelihan hewan qurban yang dilakukan oleh seorang  yang mengurusi anak yatim dari hartanya, jika hal itu sudah menjadi sebuah kebiasaan dan hatinya merasa sedih jika tidak disembelih hewan qurban (dari hartanya). Demikian pula sah penyembelihan qurban dari seorang yang dijadikan sebagai wakil dari harta yang mewakilkan kepadanya dengan ijinnya.

 
5⃣ Kelima:

Tidak ada hubungan hewan tersebut dengan hak orang lain. Maka tidak sah menyembelih hewan yang digadaikan.[3]

 
6⃣ Keenam:

Dia menyembelih pada waktu yang telah ditetapkan dalam syariat, yaitu dimulai setelah shalat ied pada hari raya qurban hingga terbenamnya matahari pada hari terakhir dari hari- hari tasyriq, yaitu hari yang ketiga belas dari bulan Dzulhijjah. Sehingga hari-hari penyembelihan ada empat: hari ied setelah shalat dan tiga hari setelahnya. Maka siapa yang menyembelih sebelum selesainya shalat ied atau setelah terbenamnya matahari pada tanggal tiga belas, maka tidak sah qurbannya. Berdasarkan riwayat Bukhari dari Bara bin ‘Azib radiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, bersabda:

وَمَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا هو لَحْمٌ قَدَّمَهُ لِأَهْلِهِ ليس من النُّسُكِ في شَيْءٍ

“Siapa yang menyembelih sebelum shalat , maka sesungguhnya itu hanya daging yang dia berikan untuk keluarganya dan bukan termasuk qurban sedikitpun.”[4]

Diriwayatkan pula dari Jundub bin Sufyan Al-Bajali radiallahu anhu, berkata: Aku menyaksikan Nabi shallallahu alaihi wasallam, bersabda:

مَنْ ذَبَحَ قبل أَنْ يُصَلِّيَ فَلْيُعِدْ مَكَانَهَا أُخْرَى

“Barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat ,maka hendaknya dia mengulangi qurbannya sebagai gantinya.”[5]

Dari Nubaisyah Al-Hudzali zberkata: bersabda Rasulullah shallallahu a'laihi wasallam :

أَيَّامُ التَّشْرِيقِ أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ وَذِكْرٍ لِلَّهِ

“Hari- hari tasyriq adalah hari-hari makan dan minum dan berdzikir kepada Allah subhaanahu wata’ala.”[6]

Namun jika ia memiliki alasan yang menyebabkan diakhirkannya sembelihan qurban dari hari-hari tasyriq, seperti jika hewan qurban tersebut melarikan diri bukan disebabkan karena kelalaian darinya dan dia tidak menemukannya melainkan setelah waktunya lewat. Atau dia mewakilkan orang lain untuk menyembelihnya lalu yang diwakilkan kepadanya lupa hingga waktunya lewat, maka tidak mengapa disembelih meskipun telah keluar dari waktunya, disebabkan karena ada uzur dengan analogi seseorang yang tertidur dari mengerjakan shalat atau lupa, maka dia mengerjakannya disaat dia bangun tidur atau mengingatnya.

Diperbolehkan pula menyembelih hewan qurban pada waktunya baik diwaktu malam maupun siang. Menyembelih diwaktu siang lebih utama dan pada hari raya setelah selesainya dua khutbah lebih utama. Dan setiap hari lebih utama dari hari berikutnya sebab hal itu termasuk bersegera dalam melakukan kebaikan.

📖
Dari Kitab :
"Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakat"

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Alih Bahasa :
Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahullah

________________
[1]Riwayat Muslim, Kitabul Adhahi, bab: Sinnul Udhiyah,no:1963.

[2]HR.Abu Dawud, kitab: Ad-Dhahaya,bab: Maa yukrahu minadh dhahaya,no:2802, Tirmidzi,kitab: Al-Adhahi,bab: Maa laa yajuuzu minal Adhahi,no:1497, Nasaai,kitab: Adh-Dhahaya, bab: Maa nuhiya anhu minal adhaahi,no:4369, Ibnu Majah,kitab: Al-Adhahi, bab: Maa yukrahu an- yudhahha bihi,no:3144, Ahmad (4/300).

[3]Lima syarat ini merupakan syarat-syarat yang berlaku baik pada hewan kurban maupun pada setiap sembelihan yang disyariatkan, seperti sembelihan tamattu’, qiran dan aqiqah.

[4] HR.Bukhari, kitab: Al-Adhahi,bab: Sunnatul Udhiyah,no:5545, Muslim, Kitab: Al-Adhahi, bab: Waqtuha,no:1961.

[5] HR.Bukhari,kitab: Al-Adhahi,bab: Man dzabaha qablas shalaati a’aada,no:2562, Muslim,Kitab: Al-Adhahi, bab: Waqtuha,no:1960.

[6]HR. Muslim, Kitab: Ash-Shiyaam,bab: Tahriim shaumi ayyaamit tasyriiq,no:1141.

👇💐
http://salafybpp.com/index.php/fiqh-islam/229-syarat-syarat-berqurban

📚 TIS

0 Response to "SYARAT SYARAT BERQURBAN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo