FAEDAH-FAEDAH FIQHIYAH
DARI KITAB โUMDATUL AHKAM
KITAB ASH-SHALAT
Pembahasan Hadits-hadits Seputar Permasalahan Shalat
๐ช PEMBUKAAN
๐ A.Definisi Shalat:
Kalimat Shalat secara bahasa bermakna doa. Hal ini sebagaimana ditunjukan dalam firman Allah Taโala;
{ููุตูููู ุนูููููููู ู ุฅูููู ุตูููุงุชููู ุณููููู ููููู ู}
โdan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka.โ [QS. At-Taubah:103]
Adapaun makna secara syarโi adalah peribadatan kepada Allah Taโala dengan ucapan dan perbuatan yang telah diketahui, diawali dengan takbir dan diakhiri dengan salam, disertai niat dan syarat-syarat yang khusus.
๐ B.Hukumnya:
Berkata Ibnu Qudamah rahimahullah: โHukumnya wajib berdasarkan al-Kitab, as-Sunnah dan Ijmaโ.โ
Allah Taโala berfirman:
{ููู ูุง ุฃูู ูุฑููุง ุฅููููุง ููููุนูุจูุฏููุง ุงูููููู ู ูุฎูููุตูููู ูููู ุงูุฏููููู ุญูููููุงุกู ูููููููู ููุง ุงูุตููููุงุฉู ููููุคูุชููุง ุงูุฒููููุงุฉู ููุฐููููู ุฏูููู ุงูููููููู ูุฉู}
โPadahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus." [QS. Al-Bayyinah:5]
Allah Taโala berfirman;
{ููุฃููููู ููุง ุงูุตููููุงุฉู ููุขุชููุง ุงูุฒููููุงุฉู}
โTegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.โ [QS. Al-Baqarah:110]
Allah Taโala berfirman;
{ุฅูููู ุงูุตููููุงุฉู ููุงููุชู ุนูููู ุงููู ูุคูู ูููููู ููุชูุงุจูุง ู ููููููุชูุง}
โSesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.โ [QS. An-Nisaa:103]
Dari Ibnu โUmar radhiyallahu โanhuma, bahwa Nabi Shallallahu โalaihi wasallam bersabda;
ยซุจููููู ุงููุฅูุณููุงูู ู ุนูููู ุฎูู ูุณู: ุดูููุงุฏูุฉู ุฃููู ูุงู ุฅููููู ุฅููุงูู ุงูููู ููุฃูููู ู ูุญูู ููุฏุงู ุฑูุณููููู ุงูููู ููุฅูููุงู ู ุงูุตูููุงูุฉู ููุฅูููุชูุงุกู ุงูุฒููููุงุฉู ููุญูุฌูู ุงููุจูููุชู ููุตูููู ู ุฑูู ูุถูุงููยป.
"Islam dibangun diatas lima perkara; Bersaksi bahwa tiada Ilah yang berhak disembah selain Allah dan bahwa nabi Muhammad Shallallahu โalaihi wasallam utusan Allah, menegakkan shalat, menunaikan zakat, melaksanakan haji dan puasa Ramadhan". [Riwayat Muslim]
๐ C.Jumlah Bilangan Shalat Fardhu:
Dari Ibnu โAbbas radhiyallahu โanhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda kepada Muโadz bin Jabal radhiyallahu โanhu;
ยซููุฃูุนูููู ูููู ู ุฃูููู ุงูููููู ููุฏู ุงููุชูุฑูุถู ุนูููููููู ู ุฎูู ูุณู ุตูููููุงุชู ููู ููููู ููููู ู ููููููููุฉูยป
โKabarkan kepada mereka bahwa Allah memfardhukan kepada mereka lima shalat dalam sehari semalam.โ [Muttafaqun โalaihi].
Berkata Ibnu Qudamah: โTidak ada perbedaan pendapat bahwa shalat lima waktu dalam sehari semalam adalah wajib.โ
๐ D.Hukum Meninggalkan Shalat Fardhu:
Hal ini terbagi menjadi dua keadaan;
๐ Pertama: Dia meninggalkannya karena menentang kewajiban shalat. Maka orang yang seperti ini keadaannya kafir berdasarkan Ijmaโnya para ulama, karena dia telah menentang dan mendustakan perintah mengerjakan shalat yang telah ditunjukkan dalam al-Quran dan as-Sunnah.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu berkata: โOrang yang meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya maka orang itu kafir menurut kesepakatan kaum muslimin.
๐ Kedua: dia meninggalkannya karena malas.
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat diantara mereka. Pendapat yang kami pilih dan kami pandang lebih kuat dari sisi pendalilannya adalah jika dia meninggalkannya secara menyeluruh dan terus-menerus tidak pernah shalat sama sekali maka dia kafir keluar dari Islam.
Dalil-dalil yang menguatkan pendapat ini adalah:
Hadits Jabir bin Abdullah radhiyallahu โanhuma, bahwa Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda;
ยซุฅูููู ุจููููู ุงูุฑููุฌููู ููุจููููู ุงูุดููุฑููู ููุงููููููุฑู ุชูุฑููู ุงูุตููููุงุฉูยป
โSesungguhnya yang memisahkan antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat.โ [HR. Muslim]
Hadits Buraidah radhiyallahu โanhu, bahwa Rasulullah Shallallahu โalaihi wasallam bersabda;
ยซุงููุนูููุฏู ุงูููุฐูู ุจูููููููุง ููุจูููููููู ู ุงูุตููููุงุฉูุ ููู ููู ุชูุฑูููููุง ููููุฏู ููููุฑูยป
โPerjanjian diantara kami dan mereka adalah meninggalkan shalat, maka barangsiapa meninggalkannya berarti telah kafir.โ [HR. Ahmad dan at-Tirmidzi, dishahihkan asy-Syaikh al-AlBani dan asy-Syaikh Muqbil]
Dari Abdullah bin Syaqiq al-โUqaili berkata:
ยซููุงูู ุฃูุตูุญูุงุจู ู ูุญูู ููุฏู ุตููููู ุงูููููู ุนููููููู ููุณููููู ู ููุง ููุฑููููู ุดูููุฆูุง ู ููู ุงูุฃูุนูู ูุงูู ุชูุฑููููู ููููุฑู ุบูููุฑู ุงูุตููููุงุฉูยป
โDahulu para shahabat Muhammad Shallallahu โalaihi wasallam tidak berpendapat sesuatu dari amal perbuatan yang mana meninggalkannya adalah suatu kekufuran melainkan shalat.โ [HR. At-Tirmidzi]
Berkata asy-Syaikh al-โUtsaimin rahimahullah: โDan yang tampak dari dalil-dalil yang ada, dia tidak dikafirkan melainkan jika meninggalkan shalatnya terus-menerus, dalam arti dirinya selalu meninggalkan shalat, tidak shalat zhuhur, ashar, maghrib, isya maupun shubuh. Orang seperti inilah yang dikafirkan. Adapun jika menjalankan satu shalat fardhu saja atau dua, maka dia tidak dikafirkan.โ
---------------------
โ Disusun oleh Abu 'Ubaidah Iqbal bin Damiri Al Jawy_27 Syawal 1436/ 12 Agustus 2015_di kota Ambon Manise.
๐ฅ Silahkan kunjungi blog kami untuk mendapatkan artikel kami yang telah berlalu dan mengunduh PDF-nya serta 2 aplikasi android Forum KIS di:
www.pelajaranforumkis.com atau www.pelajarankis.blogspot.com
------------------------
๐ WA. FORUM KIS ๐
0 Response to "UMDATUL AHKAM KITAB ASH SHALAT"
Posting Komentar