WARISAN BAGI ISTRI YANG BELUM DIGAULI (DUKHUL)
📍ﻣﻴﺮﺍﺙ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﻣﻦ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﺍﻟﻤﺘﻮﻓﻰ ﻋﻨﻬﺎ ﻗﺒﻞ ﺍﻟﺪﺧﻮﻝ ﺑﻬﺎ
🔻Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah
______________________________________
🌀 ﺍﻟﺴﺆﺍﻝ :
ﺧﻄﺐ ﺷﺨﺺ ﻣﺎ ﻓﺘﺎﺓ ﺑﻜﺮﺍً ﻭﺃﺗﻢ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻭﻗﺒﻞ ﺍﻟﺪﺧﻮﻝ ﺑﻬﺎ ﺗﻮﻓﻲ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﻭﺧﻠﻒ ﻭﺭﺍﺀﻩ ﺗﺮﻛﺔ ﻭﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﺃﻭﻻﺩ ﻭﻻ ﺃﻗﺮﺑﺎﺀ ﻭﻻ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺭﺛﺔ ﻏﻴﺮ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺰﻭﺟﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﻋﻘﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﻫﻞ ﺗﺮﺛﻪ ﻭﻫﻮ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﻬﺎ ؟
🌀 ﺍﻻﺟﺎﺑﻪ :
ﻧﻌﻢ ﺗﺮﺛﻪ ﻭﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﻬﺎ ﻭﺫﻟﻚ ﻟﻌﻤﻮﻡ ﻗﻮﻟﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ :
ﻭَﻟَﻬُﻦَّ ﺍﻟﺮُّﺑُﻊُ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻢْ ﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﻠَﻬُﻦَّ ﺍﻟﺜُّﻤُﻦُ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻭَﺻِﻴَّﺔٍ ﺗُﻮﺻُﻮﻥَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺩَﻳْﻦٍ .. ﺍﻟﻨﺴﺎﺀ : ﻣﻦ ﺍﻵﻳﺔ 12 ،
ﻓﺎﻟﺰﻭﺟﺔ ﺗﻜﻮﻥ ﺯﻭﺟﺔ ﺑﻤﺠﺮﺩ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﻋﻠﻴﻬﺎ ﺇﺫﺍ ﺗﻢ ﺍﻟﻌﻘﺪ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﻭﻣﺎﺕ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻋﻨﻬﺎ ﻭﺭﺛﺘﻪ ﻭﻟﺰﻣﺘﻬﺎ ﻋﺪﺓ ﺍﻟﻮﻓﺎﺓ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺪﺧﻞ ﺑﻬﺎ ﻭﻟﻬﺎ ﺍﻟﻤﻬﺮ ﻛﺎﻣﻼً
ﻭﻣﺎ ﺯﺍﺩ ﻋﻠﻰ ﻣﻴﺮﺍﺛﻬﺎ ﻣﻦ ﺗﺮﻛﺘﻪ ﻓﺈﻧﻪ ﻳﻜﻮﻥ ﻷﻭﻟﻰ ﺭﺟﻞ ﺫﻛﺮ ﻭﻓﻲ ﺍﻟﻤﺴﺄﻟﺔ ﺍﻟﺘﻲ ﺳﺄﻝ ﻋﻨﻬﺎ ﺍﻟﺴﺎﺋﻞ ﺣﻴﺚ ﻟﻢ ﻳﻮﺟﺪ ﻟﻬﺬﺍ ﺍﻟﻤﻴﺖ ﺃﺣﺪ ﻣﻦ ﺍﻟﻮﺭﺛﺔ ﻻ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﺍﻟﻔﺮﻭﺽ ﻭﻻ ﺍﻟﻌﺼﺒﺎﺕ ﻓﺈﻥ ﻣﺎ ﺯﺍﺩ ﻋﻠﻰ ﻧﺼﻴﺐ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻳﻜﻮﻥ ﻓﻲ ﺑﻴﺖ ﺍﻟﻤﺎﻝ ، ﻷﻥ ﺑﻴﺖ ﺍﻟﻤﺎﻝ ﺟﻬﺔ ﺗﺆﻭﻝ ﺇﻟﻴﻬﺎ ﻛﻞ ﻣﺎﻝ ﻟﻴﺲ ﻟﻪ ﻣﺎﻟﻚ ﻣﻌﻴﻦ .
📚 ﻓﺘﺎﻭﻯ ﻧﻮﺭ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺪﺭﺏ ﻟﻠﺸﻴﺦ ﺍﺑﻦ ﻋﺜﻴﻤﻴﻦ ﺹ ٢٨
______________________________________
↔ Pertanyaan:
❓🎁 Seorang lelaki meminang seorang gadis dan telah sempurna akad nikahnya. Sebelum digauli, si lelaki meninggal dunia. Dia meninggalkan sejumlah harta dalam keadaan tidak memiliki anak, kerabat, dan ahli waris seorang pun, selain istri tersebut yang baru dinikahinya. Apakah istri tersebut mendapatkan warisan meski belum digauli?
↔ Jawaban:
🌹🎁 Ya, si istri mendapatkan warisan meski belum digauli. Hal ini berdasarkan keumuman firman Allah ta'ala:
ﻭَﻟَﻬُﻦَّ ﺍﻟﺮُّﺑُﻊُ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻢْ ﺇِﻥْ ﻟَﻢْ ﻳَﻜُﻦْ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﺈِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻟَﻜُﻢْ ﻭَﻟَﺪٌ ﻓَﻠَﻬُﻦَّ ﺍﻟﺜُّﻤُﻦُ ﻣِﻤَّﺎ ﺗَﺮَﻛْﺘُﻢْ ﻣِﻦْ ﺑَﻌْﺪِ ﻭَﺻِﻴَّﺔٍ ﺗُﻮﺻُﻮﻥَ ﺑِﻬَﺎ ﺃَﻭْ ﺩَﻳْﻦٍ
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar utang-utangmu.” (an-Nisa: 12)
💍 Dengan semata-mata akad nikah, seorang perempuan telah menjadi istri. Apabila akad nikah telah sempurna dan suami meninggal dunia, dia mendapat warisan. Selain itu, dia terkena hukum ‘iddah seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya, meski belum digauli. Istri juga berhak mendapatkan mahar secara penuh.
🏠 Adapun sisa harta setelah dikurangi bagian warisan untuk istri diberikan kepada lelaki yang paling dekat kekerabatannya. Terkait dengan pertanyaan yang diajukan bahwa suami tidak memiliki ahli waris seorang pun, baik ashabul furudh maupun ‘ashabah, sisa harta yang lebih dari bagian warisan istri diberikan ke baitul mal. Sebab, baitul mal menjadi tempat kembali bagi setiap harta yang tidak berpemilik.
📚 Fatawa Nur ‘ala ad-Darb, asy-Syaikh Ibnu Utsaimin hlm. 28
______________________________________
✍ Syabab Ashhabus Sunnah
📜➧Untuk fawaaid lainnya bisa kunjungi website kami:
🌏 www.ittibaus-sunnah.net
◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉ ◈ ◉
📌 أصحاب السنة
⭐ASHHABUS SUNNAH✪
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
Tidak ada komentar:
Posting Komentar