Mengenai Saya

Foto saya
Sragen, Jawa Tengah, Indonesia
Kami adalah produsen gamis akhwat dan jilbab cadar safar. 0857-2544-5132

YANG DIMAKAN DAN YANG DIBAGIKAN DARI HEWAN QURBAN

YANG DIMAKAN DAN YANG DIBAGIKAN DARI HEWAN QURBAN

Disyariatkan bagi yang berqurban memakan dari hewan qurbannya, menghadiahkan dan bersedekah dengannya berdasarkan firman Allah subhaanahu wata’ala :

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ( ....
supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan  atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak . Maka makanlah sebahagian daripadanya dan  berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (QS.Al-Hajj:28)

Dan firman-Nya:

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ كَذَلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ( ....

Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri . Kemudian apabila telah roboh, maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya  dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur. (QS.Al-Hajj:36)

Yang dimaksud Al-Qani’ adalah orang yang meminta yang menghinakan diri.

Al-Mu’tar adalah yang menginginkan mendapat pemberian tanpa meminta.

Dari Salamah bin Al-Akwa’ radiallahu anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا

“Makanlah, berilah makan dan simpanlah.”(HR.Bukhari)[1]

Memberi makan disini mencakup hadiah untuk orang- orang kaya dan sedekah kepada orang- orang miskin.

Dari Aisyah radiallahu anha bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:

فَكُلُوا وَادَّخِرُوا وَتَصَدَّقُوا

“Makanlah, simpanlah dan sedekahkanlah.”(HR.Muslim).[2]

Telah berselisih para ulama semoga Allah merahmati mereka  tentang kadar berapa yang dia makan, yang ia hadiahkan dan yang ia sedekahkan. Dan perkara ini mudah,namun yang baik ia memakan sepertiga, menghadiahkan sepertigadan bersedekah dengannya sepertiga. Apa yang boleh dimakan, maka boleh disimpan meskipun dalam waktu yang lama selama tidak sampai kepada batas yang dapat merusak dagingnya jika dimakan. Kecuali dimasa-masa tahun kelaparan, maka tidak boleh menyimpannya lebih dari tiga hari, berdasarkan hadits Salamah bin Akwa’ radiallahu anhu berkata: bersabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam :

من ضَحَّى مِنْكُمْ فلا يُصْبِحَنَّ بَعْدَ ثَالِثَةٍ وفي بَيْتِهِ منه شَيْءٌ فلما كان الْعَامُ الْمُقْبِلُ قالوا يا رَسُولَ اللَّهِ نَفْعَلُ كما فَعَلْنَا عَامَ الْمَاضِي قال كُلُوا وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا فإن ذلك الْعَامَ كان بِالنَّاسِ جَهْدٌ فَأَرَدْتُ أَنْ تُعِينُوا فيها

“Siapa diantara kalian yang berqurban, maka jangan dia menyisakan di rumahnya sedikitpun setelah malam ketiga.”Tatkala di tahun kemudian, mereka bertanya: “Wahai Rasulullah, apakah kami tetap melakukan seperti yang kami lakukan di tahun yang lalu?”, maka Nabi shallallahu alaihi wasallam, menjawab: “Makanlah, berilah makan dan simpanlah. Sesungguhnya tahun lalu manusia dalam keadaan lapar, maka aku ingin kalian menolongnya.”Muttafaq Alaihi.

Tidak ada perbedaan dalam hal bolehnya memakan dan memberi hadiah dari hewan qurban baik yang hukumnya anjuran (mustahab) ataupun wajib. Tidak ada perbedaan pula antara hewan qurban atas nama yang hidup maupun orang yang telah mati atau wasiat, sebab yang diberi wasiat sama kedudukannya dengan yang memberi wasiat dan yang memberi wasiat bisa memakan, menghadiahkan dan bersedekah dengannya. Ini merupakan kebiasaan yang terjadi diantara manusia dan yang yang menjadi kebiasaan manusia sama halnya seperti diucapkan secara lafazh.

Adapun seorang yang diwakilkan, jika yang mewakilkan telah mengijinkan wakilnya untuk memakan, memberi hadiah dan bersedekah atau ada penguat yang menunjukkan perijinan atau sudah menjadi kebiasaan didaerah tersebut, maka ia boleh melakukannya. Namun jika tidak mendapat perijinan, maka ia harus menyerahkan kepada yang mewakilkan tersebut untuk membaginya.

Diharamkan menjual sedikitpun dari hewan qurban baik dagingnya atau yang lainnya seperti kulit dan jangan dia memberikan kepada tukang potongnya sebagai imbalan dari upahnya atau sebagiannya sebab hal itu semakna dengan menjualnya.

Adapun yang telah diberikan kepadanya dalam bentuk hadiah atau sedekah, maka ia boleh berbuat sekehendaknya dari daging qurban tersebut seperti menjualnya dan yang lainnya asalkan dia tidak menjualnya kepada yang menghadiahkan atau menyedekahkan kepadanya.

 _________
[1]HR.Bukhari, Kitab: Al-Adhahi, bab: Maa yu’kalu min luhumil adhahi wamaa yutazawwadu minha,no:5569.

[2]HR.Muslim, Kitab: Al-Adhahi, bab: Maa kaana an-nabiyyu ‘an akli luhuumil adhaahi,no:1971.

 📖
Dari Kitab :
"Talkhis Kitab Ahkam Al Udhiyah wa Adz Dzakat"

Asy Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah

Terjemah :
Al-Ustadz Abu Muawiyah Askari hafizhahullah

👇💐
http://salafybpp.com/index.php/fiqh-islam/233-yang-dimakan-dan-yang-dibagikan-dari-hewan-qurban

📚 TIS

0 Response to "YANG DIMAKAN DAN YANG DIBAGIKAN DARI HEWAN QURBAN"

Posting Komentar

Tokopeci Salimah Gallery

Salimah Gallery Distributor Busana Muslim, Madu Herbal di kota Solo