Jumat, 07 Agustus 2015

ZAKAT UANG GAJI

ZAKAT HARTA

Tanya jawab

Bismillah
Assalamu'alaikum
semoga allah merahmati ustadz,

Mohon bimbingan jawabannya :
" untuk zakat gaji kerja di perusahan ustadz, dengan jumlah berapa mencapai nishob setahun dan berapa persen yang harus Ana keluarkan...

Jazakallahu khoiron ustadz

✒Di jawab :
Al ustadz Kharisman:

Waalaikumussalam. Wa rahimakallah...

💎Yang terhitung sebenarnya adalah jumlah uang yang tersimpan dan terkumpul dari berbagai sumber, baik hasil kerja, pemberian orang, warisan, hasil usaha, dan lainnya, kemudian tersimpan melebihi nishob minimal setahun hijriyah.

👉Berapakah nishob untuk uang ?
👉Apakah mengikuti emas atau perak ?

📝Di sini ada khilaf para Ulama. Untuk berhati-hati, sebaiknya menggunakan takaran yang terkecil,
✔yaitu perak 595 gram.

📲 Kita perlu mengupdate berapa harga perak per gram utk saat ini. Bisa ditanyakan ke tukang penjual perak atau cek di internet.

↪Misalkan, jika harga 1 gram perak adalah 10 ribu rupiah, maka nishobnya adalah 5.950.000,- atau sekitar 6 juta.

💰Jika kita punya tabungan mengendap minimal 6 juta dan telah lewat setahun hijriyah tidak pernah kurang dari 6 juta, maka dikeluarkan zakat 👍💴sebesar 2,5%.

✅Contoh: kita punya tabungan sejak Ramadhan tahun lalu 10 juta. Setelah lewat Ramadhan tahun ini, tabungan tersbeut tidak pernah berkurang,

maka kita keluarkan zakatnya adalah 2,5% dari 10 juta rupiah yaitu
💴250 ribu rupiah

📚 AHLUSSUNNAH TARAKAN ✅

___________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar