APAKAH BOLEH KAUM WANITA MEMAKAI GAUN PENGANTEN BERWARNA PUTIH
βπ Asy Syaikh Muqbil bin Hadi al Wadiβi rahimahullah
πͺ Pertanyaan: Apakah seorang wanita diperbolehkan mengenakan gaun pernikahan berwarna putih? Mengingat bahwa itu merupakan bentuk tasyabuh kepada yahudi dan nashara sedangkan sebagian wanita mengentengkan hal itu bahwa bila mengenakannya tidak dengan niat tasyabuh maka boleh.
π Jawaban: Tidak boleh, bila diketahui bahwa gaun itu khusus untuk Yahudi dan Nashara. Sekarang ini saya tidak mengetahui kalau hal itu tasyabuh. Akan tetapi bila benar diketahui bahwa itu tasyabuh dan khusus untuk Yahudi dan Nashara, maka hadits bersifat umum βBarang siapa menyerupai (tasyabuh) suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tetsebut.β
π‘ Dan tidak dipersyaratkan ada atau tidaknya niat. Namun bila ia mengagungkan mereka (Yahudi dan Nasrani) dan menganggap bahwa gaun (pakaian) mereka itu lebih baik, maka dikhawatirkan kekufuran atasnya. Adapun sekedar mengenakan demikian maka ia berdosa.
π½ Dari kaset: Asilatu Nisaβ li Hajji
π Sumber: http://www.muqbel.net/fatwa.php?fatwa_id=759
π Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
π»π http://forumsalafy.net/apakah-boleh-kaum-wanita-memakai-gaun-penganten-berwarna-putih/
βββββββββββ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar