Sabtu, 26 September 2015

BOLEHKAH BERCANDA DENGAN MENGATAKAN CERAI

BOLEHKAH BERCANDA DENGAN MENGATAKAN CERAI

✒📂 Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah

📪 Penanya: Fadhilatus Syaikh, penanya mengatakan: Apakah hukum syariat jika saya mengatakan kepada istri saya: “Engkau saya cerai.” ketika bercanda dan tertawa?

🔓 Asy-Syaikh: Tidak boleh bercanda dan tidak boleh tertawa dalam urusan cerai. Karena main-main dalam masalah ini teranggap serius sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu alaihi was sallam. Jadi jika dia mengatakan kepada istrinya: “Engkau saya cerai.” Maka jatuhlah cerai terhadap istrinya tersebut, walaupun dia bercanda.”

💻🌐 Sumber : http://forumsalafy.net/bolehkah-bercanda-dengan-mengatakan-cerai/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Tidak ada komentar:

Posting Komentar