BOLEHKAH BERCANDA DENGAN MENGATAKAN CERAI
βπ Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah
πͺ Penanya: Fadhilatus Syaikh, penanya mengatakan: Apakah hukum syariat jika saya mengatakan kepada istri saya: βEngkau saya cerai.β ketika bercanda dan tertawa?
π Asy-Syaikh: Tidak boleh bercanda dan tidak boleh tertawa dalam urusan cerai. Karena main-main dalam masalah ini teranggap serius sebagaimana yang dikatakan oleh Nabi shallallahu alaihi was sallam. Jadi jika dia mengatakan kepada istrinya: βEngkau saya cerai.β Maka jatuhlah cerai terhadap istrinya tersebut, walaupun dia bercanda.β
π»π Sumber : http://forumsalafy.net/bolehkah-bercanda-dengan-mengatakan-cerai/
βββββββββββ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar