Selasa, 22 September 2015

Bolehkah Memberikan Daging Qurban KEPADA ORANG KAFIR

12. FIQH RINGKAS ibadah QURBAN UDHHIYYAH

12 - Menyedekahkan Sebagian Daging Qurban.
Bolehkah Memberikannya KEPADA ORANG KAFIR?

🍥 Hendaknya daging hewan kurbannya tidak dimakan semuanya, namun sisihkanlah sebagiannya sebagai sedekah bagi orang-orang fakir, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman (yang artinya):
“Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang membutuhkan lagi fakir.” (Al Hajj: 28)
           
🔋 Boleh memberikan daging hewan kurban kepada orang kafir, asalkan orang kafir yang :
tidak memerangi kaum muslimin, dan
tidak menampakkan kebencian kepada kaum muslimin.
(Lihat Majmu’ Fatawa Ibnu 'Utsaimin 25/133)

▪ Sumber http://manhajul-anbiya.net

••••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar