Sabtu, 19 September 2015

Dalil Menyembelih Hewan Qurban

FIQH RINGKAS tentang QURBAN

Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:

“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” (Al-Kautsar: 2)

Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih”  adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
✅ Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503)

▪ Sumber http://manhajul-anbiya.net

………………………
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

-----------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar