FIQH RINGKAS tentang QURBAN
Allah Subhanahu wa Ta'ala mensyari’atkan menyembelih al-udhiyah (hewan kurban) bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan. Hal ini Allah sebutkan dalam firman-Nya:
“Maka dirikanlah shalat karena Rabb-mu; dan menyembelihlah.” (Al-Kautsar: 2)
Di dalam ayat ini yang dimaksud dengan “menyembelih” adalah menyembelih hewan kurban pada hari nahr (‘Idul Adha dan tiga hari setelahnya).
✅ Pendapat ini dipilih oleh mayoritas ahli tafsir dan dikuatkan oleh Ibnu Katsir. (Lihat Zadul Masir 6/195 dan Tafsir Ibnu Katsir 8/503)
▪ Sumber http://manhajul-anbiya.net
………………………
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
-----------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar