5. FIQH RINGKAS ibadah QURBAN UDHHIYYAH
Syarat-Syarat Udhiyah
Ada empat syarat bagi hewan kurban yang boleh untuk dijadikan sebagai udhiyah:
Pertama: Dari jenis hewan yang telah ditentukan syari’at, yaitu
☑ unta,
☑ sapi, dan
☑ kambing.
Barangsiapa berkurban dengan kuda atau ayam maka TIDAK SAH walaupun bentuknya lebih bagus dan harganya lebih mahal.
Kedua: Telah mencapai usia tertentu, yaitu
▫ enam bulan untuk domba dan satu tahun untuk kambing jawa (kacang).
▪ Adapun untuk sapi adalah dua tahun,
🔸 sedangkan unta adalah lima tahun.
Barangsiapa berkurban dengan domba berumur lima bulan atau sapi berumur satu tahun maka tidak sah.
Ketiga: Tidak memiliki 4 cacat tubuh yang disebutkan dalam hadits Al-Bara` bin ‘Azib radhiyallahu 'anhu, “Ada empat cacat yang tidak boleh ada pada hewan kurban;
🔻 al-‘aura (buta sebelah) yang jelas butanya,
🔺 sakit yang jelas sakitnya,
🔻 pincang yang jelas pincangnya, dan
🔺 kurus yang tidak ada sumsumnya.”
⛔ Maka tidak boleh berkurban dengan hewan-hewan yang memiliki kriteria cacat tubuh seperti tersebut di atas atau yang lebih parah darinya, seperti buta kedua matanya, putus salah satu kakinya, sekarat karena diterkam hewan buas atau yang lainnya.
♻ Adapun catat tubuh yang tidak terlalu parah maka masih sah dijadikan sebagai udhiyah seperti hewan yang terpotong telinga, tanduk, atau ekornya, baik terpotong secara keseluruan atau hanya sebagian saja.
Tetapi yang afdhal (lebih utama) adalah memilih hewan yang bagus, gemuk, dan sehat.
Keempat: Menyembelih pada waktu yang telah ditentukan, yaitu setelah shalat ‘Idul Adha sampai akhir hari tasyriq. Maka total waktu penyembelihan adalah empat hari (‘Idul Adha dan 3 hari setelahnya).
Barangsiapa menyembelih pada selain hari yang telah ditentukan maka tidak dianggap sebagai hewan kurban walaupun orang tersebut tidak mengetahui hukumnya.
(lihat Liqa` al-Babil Maftuh Ibnu ‘Utsaimin 92/3 dan Fatawa Ibnu Utsaimin 25/13)
▪ Sumber http://manhajul-anbiya.net
…………………………………
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
-----------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar