KAJIAN FIQH: HAL-HAL YANG DIPERBOLEHKAN, DILARANG, DAN DIMAKRUHKAN DALAM SHOLAT (Bag ke-3)
☑Beberapa Dalil Larangan (Makruh) Dalam Sholat
Berikut ini adalah beberapa dalil larangan-larangan dalam sholat yang jika dikerjakan tidak sampai membatalkan sholat, namun bisa mengurangi kesempurnaan/ pahala sholat.
✅Larangan Memandang Ke Atas Ketika Sholat
عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَّلَاةِ أَوْ لَا تَرْجِعُ إِلَيْهِمْ
Dari Jabir bin Samuroh –radhiyallahu anhu- beliau berkata: Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Sungguh-sungguh suatu kaum berhenti dari mengangkat pandangannya ke arah langit dalam sholat atau (dikhawatirkan) pandangan itu tidak kembali kepada mereka (tidak bisa melihat lagi)(H.R Muslim)
✅Larangan Meludah ke Arah Kiblat Atau Ke Kanan dalam Sholat
فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَامَ يُصَلِّي فَإِنَّ اللَّهَ تَبَارَكَ وَتَعَالَى قِبَلَ وَجْهِهِ فَلَا يَبْصُقَنَّ قِبَلَ وَجْهِهِ وَلَا عَنْ يَمِينِهِ وَلْيَبْصُقْ عَنْ يَسَارِهِ تَحْتَ رِجْلِهِ الْيُسْرَى فَإِنْ عَجِلَتْ بِهِ بَادِرَةٌ فَلْيَقُلْ بِثَوْبِهِ هَكَذَا ثُمَّ طَوَى ثَوْبَهُ بَعْضَهُ عَلَى بَعْضٍ
Sesungguhnya ketika kalian sholat Allah Tabaroka Wa Ta’ala berada di depan wajahnya, maka janganlah sekali-kali ia meludah ke arah depan atau ke kanan. Hendaknya ia meludah ke kiri di bawah kaki kirinya. Jika ia tergesa-gesa, hendaknya ia meludah pada bajunya dengan cara begini, kemudian beliau melipat baju beliau satu sama lain (H.R Muslim)
Hadits itu menunjukkan larangan meludah ke depan atau ke kanan dalam sholat. Jika terpaksa harus meludah, dan ia berdiri di atas tanah atau semisalnya, ia bisa meludah ke arah kiri di bawah kakinya (selama tidak ada orang lain yang sholat di sebelah kirinya), atau bisa juga dengan meludah pada sapu tangan atau semacam kertas tissue yang ia sediakan di sakunya.
Terdapat larangan meludah di dalam masjid:
الْبُزَاقُ فِي الْمَسْجِدِ خَطِيئَةٌ وَكَفَّارَتُهَا دَفْنُهَا
Meludah di dalam masjid adalah sebuah kesalahan (dosa) dan kaffarah (penebusnya) adalah dengan menimbunnya (menghilangkannya) (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
✅Larangan Menguap Tanpa Berusaha Menahan/ Menutupinya dengan Tangan
التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلَاةِ مِنَ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ
Menguap dalam sholat adalah dari syaithan. Jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah semaksimal mungkin yang bisa dilakukannya (H.R atTirmidzi dari Abu Hurairah, dinyatakan hasan shahih oleh atTirmidzi dan dishahihkan al-Albany. Asalnya ada dalam al-Bukhari dan Muslim tanpa kata ‘sholat’).
✅Larangan Membentangkan Tangan Ketika Sujud (Menempelkan Siku dan Lengan Bawah ke Tempat Sujud)
اعْتَدِلُوا فِي السُّجُودِ وَلَا يَبْسُطْ أَحَدُكُمْ ذِرَاعَيْهِ انْبِسَاطَ الْكَلْبِ
Bersikaplah proporsional dalam sujud, janganlah membentangkan lengan bawah sebagaimana anjing membentangkan tangannya (ketika duduk) (H.R al-Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik)
Termasuk yang dilarang adalah melakukan gerakan-gerakan sholat dengan bentuk yang mirip dengan gerakan-gerakan hewan:
a) Sujud dan bangkit dari sujud dengan gerakan cepat seperti ayam jantan mematuk biji-bijian.
b) Duduk seperti duduknya anjing dengan membentangkan lengan bawah pada tempat sujud, mirip juga dengan duduk berbaringnya binatang buas. Dilarang juga duduk dengan bertumpu pada pangkal jari kaki sedangkan pantat menyentuh lantai, seperti duduk kera atau anjing.
c) Menoleh ke kanan kiri secara cepat seperti musang.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ قَالَ نَهَانِيْ خَلِيْلِيْ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ أَنْ أَنْقُرَ فِيْ صَلاَتِيْ نَقْرَ الدِّيْكِ وَأَنْ أَلْتَفِتَ إِلْتِفَاتَ الثَّعْلَبِ وَ أَنْ أُقْعِيَ إِقْعَاءَ الْقِرْدِ
“Dari Abu Hurairah beliau berkata : “Sahabat dekatku, (Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam) melarangku sujud dalam sholat (dengan cepat) seperti mematuknya ayam jantan, melarangku berpaling (ke kanan atau ke kiri) seperti berpalingnya musang, dan melarangku duduk iq-aa’ seperti kera “(H.R Thayalisi, Ahmad, dan Ibnu Abi Syaibah, dihasankan oleh Syaikh Al-Albaany)
✅Larangan Mengikat Rambut atau Menggulung Baju dalam Sholat
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَبَّاسٍ أَنَّهُ رَأَى عَبْدَ اللَّهِ بْنَ الْحَارِثِ يُصَلِّي وَرَأْسُهُ مَعْقُوصٌ مِنْ وَرَائِهِ فَقَامَ فَجَعَلَ يَحُلُّهُ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ إِلَى ابْنِ عَبَّاسٍ فَقَالَ مَا لَكَ وَرَأْسِي فَقَالَ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ إِنَّمَا مَثَلُ هَذَا مَثَلُ الَّذِي يُصَلِّي وَهُوَ مَكْتُوفٌ
Dari Abdullah bin Abbas bahwasanya ia melihat Abdullah bin al-Harits sholat sedangkan rambutnya terikat ke belakang. Kemudian Ibnu Abbas bangkit dan melepas ikatan rambut itu. Setelah selesai sholat, Abdullah bin al-Harits bertanya kepada Abdullah bin Abbas: Apa yang kau lakukan terhadap rambutku? Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shollallahu alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya permisalan seseorang yang seperti ini (rambutnya dikuncir di belakang) adalah seperti orang yang sholat dalam keadaan kedua tangannya terikat (H.R Muslim)
Al-Imam al-Iraqy menjelaskan bahwa larangan menguncir rambut dalam sholat tersebut hanya berlaku untuk laki-laki. Karena untuk perempuan, bisa jadi saat dibiarkan tergerai akan terlihat rambutnya yang panjang (keluar dari jilbab) dan itu membatalkan sholat. Kalau dalam mandi (janabah) saja seorang wanita tidak diharuskan melepas ikatan rambutnya padahal dalam kondisi itu sangat dibutuhkan untuk melepas ikatan rambut, maka dalam hal sholat lebih diperbolehkan lagi (disarikan dari nukilan dalam Nailul Authar karya asy-Syaukany(2/386)).
Menggulung lengan baju dalam sholat juga dimakruhkan. Sebagaimana hadits berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ أُمِرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَلَا يَكُفَّ شَعَرًا وَلَا ثَوْبًا
Dari Ibnu Abbas : Nabi diperintah untuk sujud pada 7 anggota tubuh, dan tidak menahan (menggulung) rambut dan baju (dalam sholat) (H.R al-Bukhari)
📝Catatan:
1⃣Menggulung sarung bagian atas bukan termasuk larangan, karena di masa Nabi dan para Sahabat sudah dikenal penggunaan sarung, dan untuk memakainya harus menggulung bagian atas.
2⃣Menggulung kain celana bagian bawah adalah makruh dalam sholat. Namun, jika seandainya tidak digulung akan mengakibatkan isbal (kain menutup mata kaki), maka sebaiknya tetap digulung, dan di lain kesempatan bisa dipotong kelebihan kain celananya sehingga tidak sampai isbal meski tidak digulung. Perbuatan isbal adalah termasuk dosa besar, karena itu menggulung celana dalam sholat adalah perbuatan terpaksa melakukan yang makruh untuk menjauhi dosa besar.
مَا أَسْفَلَ مِنَ الْكَعْبَيْنِ مِنَ الْإِزَارِ فَفِي النَّارِ
Apa yang berada di bawah matakaki dari sarung ada di neraka (H.R al-Bukhari dari Abu Hurairah)
Perbuatan isbal itu sendiri dinyatakan oleh Nabi sebagai kesombongan, meski orangnya tidak meniatkan sebagai sebuah kesombongan.
وَإِيَّاكَ وَإِسْبَالَ الْإِزَارِ فَإِنَّهَا مِنَ الْمَخِيلَةِ وَإِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمَخِيلَةَ
Dan berhati-hatilah engkau dari isbal (menjulurkan kain dari atas hingga melewati mata kaki) pada sarung, karena hal itu termasuk kesombongan dan sesungguhnya Allah tidak menyukai kesombongan (H.R Abu Dawud, dishahihkan Ibnu Hibban dan al-Albany).
Al-Imam al-Iraqy (salah seorang Ulama’ bermadzhab asy-Syafi’i) berpendapat bahwa isbal tidak khusus untuk sarung saja, tapi juga pada celana (sirwal) (al-Kabaair karya adz-Dzahaby halaman 215).
✅Larangan Meletakkan Salah Satu Atau Dua Tangan pada Pinggang
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ نَهَى النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُصَلِّيَ الرَّجُلُ مُخْتَصِرًا
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu beliau berkata: Nabi shollallahu alaihi wasallam melarang seseorang sholat dengan meletakkan tangan pada pinggang (H.R al-Bukhari dan Muslim)
Para Ulama’ menjelaskan sebab larangan ini adalah karena menunjukkan sikap kesombongan dan menyerupai sembahyangnya Yahudi.
✅Larangan Melakukan Gerakan Main-Main/ Sia-sia dalam Sholat
Nabi shollallahu alaihi wasallam pernah melihat seseorang ketika sujud meratakan/ mengusap kerikil pada tanah. Maka beliau memberikan petunjuk bahwa jikalau seseorang itu butuh untuk mengusap tanah (mungkin karena ada kerikil yang mengganggu dan semisalnya), maka cukuplah sekali saja. Karena jika dilakukan berulang kali maka hal itu menyerupai perilaku main-main dalam sholat.
عَنْ مُعَيْقِيبٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ فِي الرَّجُلِ يُسَوِّي التُّرَابَ حَيْثُ يَسْجُدُ قَالَ إِنْ كُنْتَ فَاعِلًا فَوَاحِدَةً
Dari Muayqiib bahwasanya Nabi shollallahu alaihi wasallam bersabda kepada seseorang yang meratakan tanah ketika sujud: Jika engkau (perlu) melakukan hal itu, maka lakukanlah sekali (saja)(H.R al-Bukhari)
(Abu Utsman Kharisman)
💡💡📝📝💡💡
WA al-I'tishom
Tidak ada komentar:
Posting Komentar