SILSILAH FATAWA FIQHIYYAH
HUKUM ADZAN DAN IQOMAT BAGI WANITA
🔸asy Syaikh Abdul Aziz bin Baaz rahimahullah:
❓Pertanyaan:
Apakah boleh bagi wanita untuk adzan dan iqamat ketika akan melaksanakan shalat?
🔓Jawaban:
TIDAK DISYARIATKAN bagi wanita untuk adzan dan iqamat ketika akan shalat. Hanya saja ini khusus bagi laki-laki, adapun para wanita maka tidak disyariatkan bagi mereka adzan ataupun iqamat.
🚩🔊Tetapi mereka shalat tanpa adzan dan iqamat (mencukupkan adzan dan iqamat kaum laki-laki --pent), namun yang wajib bagi mereka adalah memperhatikan, menjaga waktu shalat mereka, kekhusyu'an, dan tidak main-main dalam shalatnya.
✔🔸Dan wajib bagi kaum wanita untuk khusyu', mengarahkan pandangannya ke arah tempat sujud.
✔🔸Dan menjauhi perbuatan sia-sia, main-main, baik dengan tangannya ataupun yang lainnya.
🔰Inilah yang sesuai sunnah, bagi seorang mu'min dalam shalatnya, begitu juga kaum mu'minah.
Dan hanya Allah lah yang memberi taufiq.
Sumber:
http://www.binbaz.or.sa/node/2428
■◎■◎■◎■
🔰🌠Forum Salafy Purbalingga
Tidak ada komentar:
Posting Komentar