Rabu, 02 September 2015

HUKUM DONOR DARAH PADA NON MUSLIM

HUKUM DONOR DARAH PADA NON MUSLIM

Fatwa Lajnah Daaimah : No.1325

Pertanyaan: Apakah boleh mendonorkan darah pada orang yang berbeda agama?

🔓 Jawaban: Apabila ada seorang yang sakit atau tubuhnya semakin melemah dan tidak ada cara untuk menguatkan dan mengobatinya kecuali dengan tranfusi darah dan diharuskan tidakan tersebut untuk menyelamatkannya, dengan pertimbangan ahli medis, hal tersebut kemungkinan besar memberikan manfaat padanya, maka tidak mengapa mendonorkan darah padanya walaupun agamanya berbeda, boleh bagi orang kafir mendonorkan darahnya pada muslim walupun dia kafir harbi (yang memusuhi kaum muslimin), dan boleh bagi muslim mendonorkan darahnya pada orang kafir yang tidak memusuhi islam, adapun orang kafir harbi maka jiwanya tidak ma’sum (tidak dilindungi dalam islam) sehingga tidak boleh membantunya bahkan selayaknya membiarkannya tewas, kecuali kalau statusnya sebagai tawanan perang maka keputusanya diserahkan pada penguasa atau wakilnya untuk mengeksekusinya atau diperbudak atau meminta tebusan untuknya dari pihak keluarganya, namun kalau dia meminta jaminan keamanan maka dilindungi sampai jelas hujjah padanya kalau dia beriman maka itu yang diharapkan kalau tidak, telah sampai keamanan padanya. (dia hanya mendapat keamanan di dunia).

📖 Wabillahi Taufiq wa Sholallahu ’ala Nabiyyina Muhammad wa ‘ala aalihi wa Shahbihi wa Sallam (Fatwa lajnah daaimah no1325)

📝 Alih bahasa : Ustadz Abu Sufyan Gresik

💻🌐 Sumber : http://forumsalafy.net/hukum-donor-darah-pada-non-muslim/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Tidak ada komentar:

Posting Komentar