Kamis, 03 September 2015

HUKUM MENGGAMBAR MANUSIA DENGAN MENUTUP WAJAHNYA

HUKUM MENGGAMBAR MANUSIA DENGAN MENUTUP WAJAHNYA

Asy Syaikh Ubaid bin Abdillah al Jabiry حفظه الله

Pertanyaan: Syaikh yang mulia semoga Allah menjaga anda, apakah boleh untuk menggambar  manusia dengan tanpa menampakkan wajahnya akan tetapi dalam bentuk jasad manusia yang sempurna, contohnya: gambar anak kecil dari sudut belakang atau gambar wanita yang bercadar? Jazaakallahu khoir

🔓 Jawaban: Gambar makhluk bernyawa haram dan telah aku isyaratkan pada beberapa pertanyaan sebelumnya. Aku katakan kepada penanya pria atau wanita, untuk tujuan apa gambar ini? Kalau untuk keperluan medis yang memang mendesak untuk diambilnya gambar seseorang tersebut maka ini dikatakan hukumnya darurat. Adapun kalau sekedar untuk perkara sia-sia dan permainan maka ini (menggambar tanpa wajah) kalaupun tidak dikatakan haram minimalnya dikatakan makruh.

📚 Sumber: http://www.ajurry.com/vb/showthread.php?t=42583

📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

💻🌐 WSI || http://forumsalafy.net/hukum-menggambar-manusia-dengan-menutup-wajahnya/

➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖

Tidak ada komentar:

Posting Komentar