Jumat, 04 September 2015

Hukum Meninggalkan Pekerjaan untuk Taklim

TANYA JAWAB

Hukum meninggalkan pekerjaan untuk menuntut ilmu

Tanya:
Ana menghadiri muhadharah ini dengan meninggalkan pekerjaan yang belum waktu pulang, karena ana PNS. Apakah ana berdosa? Karena ana butuh ilmu.

⭕Jawab:
💺Oleh Al Ustadz Muhammad As Sewed hafizhahullah

✔Kerja yang diberi imbalan, itu kata para ulama merupakan amanah, termasuk jual beli.

☝Maka kalau engkau sudah diberi bayaran, tapi engkau tidak memberikan sesuatu yang harusnya kamu berikan, maka berarti engkau dalam keadaan dianggap curang dalam hal ini.

🔸Sehingga harus ada keridhaan dari pimpinan, pamit misalnya. Nanti kerjanya akan saya kerjakan pada waktu yang lain, dengan istilah lain lembur. Atau saya kerjakan di rumah, supaya bisa menebus kesalahan atau kekurangan tersebut. Sehingga harus meminta keridhaannya, kalau diridhai tidak apa-apa.

📥🔊Download Audio disini
🌍http://www.thalabilmusyari.web.id/2015/09/hukum-meninggalkan-pekerjaan-untuk.html

📚TIS

Tidak ada komentar:

Posting Komentar