3. FIQH RINGKAS ibadah QURBAN UDHHIYYAH
Hukum Udhiyah
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah SUNNAH MU'AKKADAH (Sunnah yang sangat ditekankan), dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya.
↪ Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.
(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)
▪ Sumber http://manhajul-anbiya.net
……………………………
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
-----------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar