Sabtu, 19 September 2015

Hukum Udhiyah atau Berqurban

3. FIQH RINGKAS ibadah QURBAN UDHHIYYAH

Hukum Udhiyah

 Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum berkurban adalah SUNNAH MU'AKKADAH (Sunnah yang sangat ditekankan), dan bagi orang yang memiliki kemampuan agar tidak meninggalkannya.

↪ Adapun jika berkurbannya karena wasiat atau nadzar maka menjadi wajib untuk ditunaikan.

(Majmu’ Fatawa Ibnu Baz 16/156 dan Majmu’ Fatawa Ibnu ‘Utsaimin 25/10)

▪ Sumber http://manhajul-anbiya.net

……………………………
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

-----------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar