Minggu, 13 September 2015

Ilmu yang Wajib untuk Dipelajari

Ilmu yang Wajib untuk Dipelajari

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Majmu Fatawanya (28/80) mengatakan, "Menuntut ilmu syari adalah fardhu kifayah kecuali ilmu-ilmu tertentu. Contohnya, setiap orang yang mempelajari perkara-perkara yang Allah perintahkan atau yang Allah larang. Maka ilmu seperti inilah yang wajib 'ain untuk dipelajari."
-selesai-

Syaikh Muhammad Said Ruslan menambahkan atas keterangan Syaikhul Islam di atas, beliau menyatakan, "Maka kaidahnya adalah:

Apa-apa yang wajib diamalkan olehmu, maka wajib bagimu untuk mengilmuinya.
...
Yaitu segala yang membuat akidahmu, ibadahmu dan muamalahmu menjadi benar."

(Terjemah bebas dari Fadhlul Ilmi-Syaikh Muhammad Said Ruslan, hal. 31-32, cet. Darul Imam al Barbahari 2013).
➖➖➖
💐 Wa Sedikit Faidah Saja (SFS)
➖➖➖
💾 Arsip lama Wa SFS, INdiC dan INONG terkumpul di catatankajianku.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar