KAPAN GHIBAH DIPERBOLEHKAN
Pertanyaan: Pada keadaan seperti apa diperbolehkan menyebutkan kejelekan saudara sesama muslim tidak di hadapannya, namun tidak termasuk ghibah?
๐ Jawab: Ghibah adalah seorang muslim menyebutkan tentang sesuatu yang tidak disukai saudaranya, berupa cela, aib, dan semacamnya. Namun ada beberapa keadaan yang disebutkan oleh ulama di mana seorang muslim dibolehkan membicarakan kejelekan saudaranya, berdasarkan maslahat.
โ๐ป Di antaranya adalah ketika meminta keadilan dari suatu kezaliman. Dia berkata kepada qadhi atau hakim misalnya: โFulan menzalimi aku dengan berbuat demikian.โ
๐๐ป Di antaranya juga adalah ketika meminta fatwa. Seorang yang meminta fatwa berkata kepada mufti: โFulan berbuat demikian terhadapku. Apakah dia berhak berbuat seperti itu atau tidak?โ
๐ข Di antaranya pula adalah memperingatkan kaum muslimin dari orang-orang yang jelek dan diragukan. Seperti men-jarh (mencacat) para perawi hadits ataupun saksi-saksi yang pantas di-jarh.
๐ฅ Di antaranya adalah meminta pertimbangan ketika hendak melakukan pernikahan, berkongsi (dagang) atau bertetangga dengan seseorang.
๐ Di antaranya adalah menyebutkan perbuatan fasik yang dilakukan seseorang dengan terang-terangan.
๐ Di antaranya juga adalah untuk mengenalkan seseorang, tanpa bermaksud merendahkannya. Misalnya dia sudah terkenal dengan julukan tertentu, seperti Al-Aโmasy (yang penglihatannya kabur dan keluar air matanya), Al-Aโraj (yang pincang kakinya), Al-Asham (yang bisu) dan semacamnya.
Wabillahit taufiq, washallalahu โala nabiyyina Muhammad, wa alihi wa shahbihi wa sallam.
๐ฐ Al-Lajnah Ad-Daโimah lil Buhuts Al-โIlmiyyah wal Iftaโ
โKetua: Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz
Wakil: Abdurrazzaq Afifi
Anggota: Abdullah bin Ghudayyan
๐ (Fatawa Al-Lajnah, 26/10, Pertanyaan kedua dari fatwa no. 10912)
๐ Sumber : Majalah Asy Syariah
๐ป๐ http://forumsalafy.net/kapan-ghibah-di-perbolehkan/
โโโโโโโโโโโ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar