Kamis, 03 September 2015

KETIKA SESEORANG TERJATUH PADA SALAH SATU PEMBATAL KEISLAMAN, APAKAH BOLEH MENGKAFIRKANNYA

Silsilah Fatawa Aqidah

KETIKA SESEORANG TERJATUH PADA SALAH SATU PEMBATAL KEISLAMAN, APAKAH BOLEH MENGKAFIRKANNYA?

Fadhilatusy Syaikh Sholih bin Fauzan Al-Fauzan حفظه اللّهُ تعاَلى

PERTANYAAN :

Seseorang yang terjatuh pada salah satu pembatal dari pembatal-pembatal keislaman, apakah setiap orang yang melihat dan mengetahui ilmunya boleh meng-kafirkannya ataukah tidak meng-kafirkannya kecuali 'Ulama ?

🔐 J A W A B A N:

👉🏽 Siapa saja yang terjatuh pada salah satu pembatal dari pembatal-pembatal keislaman maka sepantasnya untuk diklarifikasi lebih dulu perkaranya, boleh jadi karena jahil (tidak tahu) maka ia diberi 'udzur karena jahil, atau boleh jadi karena mukroh (terpaksa) atau boleh jadi karena ia memiliki 'udzur yang lain.

☝🏽 Apabila telah jelas bahwasannya tidak ada 'udzur padanya atau bukan karena sebab jahil maka sesungguhnya ia dihukumi (kufur) atasnya dengan apa yang telah ia perbuat.

📒 Sumber:
Durus Fii Syarhi Nawaqidhil Islam hal. 33

🇸🇦🇮🇩------------------------------***

السؤال:
هل من ارتكب ناقضًا من نواقض الإسلام يكفره كل من رآه وعلمه به، أم لا يكفره إلا العلماء؟

الجواب:
من ارتكب ناقضاً من نواقض الإسلام فينبغي أن يتثبت من أمره، فربما يكون جاهلا يعذر بالجهل، وربما مكرها، وربما يكون له عذر، فإذا تبين أن ليس له عذر أو ليس مجاهل فإنه يحكم عليه بما صدر منه.

المصدر:
دروس في شرح نواقض الإسلام، ص. ٣٣

✏__Alih Bahasa: Abu 'Alifah Al-Jawiy حفظه اللّهُ تعاَلى - [ASK-2]
____________________________
🌏 WA Ahlus Sunnah Karawang | www.ahlussunnahkarawang.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar