Senin, 21 September 2015

Kriteria Hewan Qurban yang Cacat

6. FIQH RINGKAS ibadah QURBAN UDHHIYYAH

Di antara para ulama memberikan kesimpulan sebagai berikut:

• Kategori cacat (di dalam As Sunnah) yang tidak boleh ada pada binatang kurban adalah empat bentuk tadi. Kemudian dikiaskan dengannya, cacat yang semisal atau yang lebih parah dari empat bentuk tersebut.

• Kategori cacat yang hukumnya makruh seperti terbakar atau robek telinga dan patah tanduk yang lebih dari setengah.

• Adapun cacat yang tidak teriwayatkan tentang larangannya –walaupun mengurangi kesempurnaan– maka ini masih diperbolehkan.
(Asy Syarhul Mumti’ 7/476 ~ 477, dan selainnya)

✅ Walaupun kategori yang ketiga ini diperbolehkan, namun sepantasnya bagi seorang muslim memperhatikan firman Allah (artinya):
“Kalian tidak akan meraih kebaikan sampai kalian menginfakkan apa-apa yang kalian cintai.” (Ali Imran : 92)

▪ Sumber http://manhajul-anbiya.net

………………………………………
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

-----------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar