Jumat, 04 September 2015

Mengganti Sholat yang Terlewatkan Waktunya 2

Fiqh Sholat: Mengganti Sholat yang Terlewatkan Waktunya (Bag ke-2-selesai)

Seseorang yang Belum Sholat Maghrib kemudian Mendapati Di Masjid Dilakukan Sholat Isya’, Apa yang Harus Dilakukannya?

Jawab:

Ia bisa bergabung dalam jamaah sholat dengan niat sholat Maghrib. Kemudian saat Imam akan bangkit menuju rokaat keempat, ia melakukan tasyahhud akhir dan kemudian salam. Atau ia duduk tasyahhud akhir hingga menunggu Imam dan makmum lain bersama tasyahhud akhir dan salam bersama mereka.

Karena ia dalam keadaan udzur, tidak boleh menambah lebih dari 3 rokaat. Demikian yang dijelaskan Syaikh Ibn Utsaimin dalam Liqoo’ Baabil Maftuh. Demikian juga yg difatwakan Syaikh Bin Baz.

✅Seorang yang Koma atau Pingsan, Apakah Mengganti Sholat Selama Keadaan Tidak Sadar? 

Jawab:

Pingsan atau koma karena sakit tidak perlu mengganti sholat. Sedangkan jika pingsannya adalah karena sesuatu yang direncanakan dan disetujuinya, seperti pembiusan total sebelum operasi, maka setelah siuman ia harus mengganti sholatnya. Ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Syaikh Ibn Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’. 

Ibnu Umar radhiyallahu anhu pernah pingsan dan beliau tidak mengganti sholat yang ditinggalkan selama pingsan.

عَنْ نَافِعٍ :أَنَّ عَبْدَ اللهِ بْنِ عُمَرَ أُغْمِيَ عَلَيْهِ فَذَهَبَ عَقْلُهُ فَلَمْ يَقْضِ الصَّلاَةَ

Dari Nafi’ bahwasanya Abdullah bin Umar pingsan dan hilang (kesadaran) akalnya, kemudian beliau tidak mengganti sholat (H.R Malik dalam Muwaththa’)

عَنْ نَافِعٍ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أُغْمِىَ عَلَيْهِ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ وَلَيَالِيهِنَّ فَلَمْ يَقْضِ

Dari Nafi’ bahwasanya Ibnu Umar pingsan 3 hari 3 malam tapi beliau tidak mengganti (sholat)(H.R ad-Daraquthny dengan sanad yang shahih).

(dikutip dari buku 'Fiqh Bersuci dan Sholat Sesuai Tuntunan Nabi', Abu Utsman Kharisman)

💡💡📝📝💡💡

WA al-I'tishom

Tidak ada komentar:

Posting Komentar