14. FIQH RINGKAS ibadah QURBAN UDHHIYYAH
14 - ⛔ TIDAK BOLEH MENJUAL SESUATUPUN DARI HEWAN QURBAN
Larangan ini berlaku untuk seorang yang berqurban, karena menjual sesuatu dari qurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam.
Beliau bersabda (artinya):
“Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)
▪ Sumber http://manhajul-anbiya.net
••••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya
~~~~~~~~~~~~~~~~
Tidak ada komentar:
Posting Komentar