TANYA JAWAB SEPUTAR HUKUM KURBAN BAGIAN 1
Al Ustadz Qamar Su'aidy Lc hafizhahullah
Dari Tanya-Jawab; Muhadharah Ma’had Daarus Salaf Sukoharjo Solo, Hari Ahad, 26 Dzulqo’dah 1435H | 21 September 2014M
1⃣📬 Pertanyaan : Bolehkah panitia memakan daging kurban sebelum dibagikan?
🔓 Jawab: Nah ini hal yang bagi saya khawatir, paling tidaknya ini syubhat , kalau ini dianggap semacam upah, kekhususan bagi para panitia, ini khawatir ada mirip sebagai upah walaupun nggak terus terang sebagai upah tapi ini jelas kekhususan untuk panitia. Ya
🔺Wallahu a’lam saya gak bisa memastikan cuma lebih baik dihindari. Atau misalnya kalau memang, mau seperti itu, ini misalnya bagian seseorang, bagian fulan dan fulan dikedepankan bagiannya. Itu sekedar solusi saja, atau mau dibelikan daging dari luar, itu mungkin salah satu solusi. Sekali lagi untuk memastikan perlu dipelajari.
✋🏻 Tapi, wallahu a’lam sekedar saran yang ini dihindari atau kalaupun mau dimasak dan makan dulu ini bebas, yang mau silahkan bukan khusus panitia.
***********************
2⃣📬 Pertanyaan:
Di sebuah desa sedang menyelenggarakan penyembelihan kurban, dan didalam proses terbagi menjadi 2 kelompok.
🔸A) Orang yang melaksanakan dan membantu pelaksanaan sembelihan
🔸B) Orang yang bertugas membuat makanan, untuk diberikan kepada kelompok A.
❓Bolehkah kelompok B meminta daging sembelihan untuk membuat makanan tersebut untuk kelompok A sebelum daging tersebut dibagi-bagi?
🔓 Jawab: Ya, sesuatu yang intinya itu semacam ada upah dari situ, maka jangan! dihindari, lebih selamat.
💻🌐 Sumber: http://forumsalafy.net/tanya-jawab-fikih-qurban-bagian-1/
" Ikut andillah dalam menyebarkannya agar faedahnya meluas dan Anda dengan seizin Allah Ta’ala akan mendapatkan pahala".
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖
Tidak ada komentar:
Posting Komentar