Rabu, 23 September 2015

PENJELASAN BERKAITAN SEORANG WANITA MENGENDARAI MOBIL MOTOR 3

Bagian ke 3

PENJELASAN BERKAITAN,  SEORANG WANITA MENGENDARAI MOBIL/MOTOR

🔎 Dan perlu kita mengetahui bahwa hukum syar’i itu terbagi menjadi dua:

1⃣ Hukum yang tidak bisa berubah/tsaabit meskipun
disertai dengan perubahan zaman (perubahan waktu),
perubahan tempat hukumnya tetap “hukum”. 🍃 Seperti shalat 5 waktu, tidak ada istilah bahwa 2000 kemudian shalat akan menjadi 4 kali shalat sehari semalam misalnya, tidak ada… Lima kali shalat semenjak Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam memerintahkan
umat ini sampai seterusnya 🌍🌑 hingga hari kiamat, tetap wajib. Puasa di bulan ramadhan tetap wajib, gak ada perubahan.

2⃣ Ada hukum-hukum yang terjadi perubahan disebabkan karena perubahan zaman dan perubahan tempat.
Misalnya masalah haddus 🚕 safar/batasan safar. Berapa batasannya? Terjadi perselisihan di kalangan para ulama 🎨 bahwa yang shahih tidak ada batasan tertentu sekian kilo
ini adalah safar.

💡Namun ini semua dikembalikan kepada
urf/kebiasaan sebuah negeri. Apabila di negeri tersebut berjalan di suatu daerah menuju daerah lain ini teranggap sebagai “safar” maka itulah safar. Dan apabila berjalan di suatu tempat menuju ke tempat yang lain tidak teranggap safar maka itu bukan safar meskipun
jauh jaraknya.

🌾 Dan apa yang menjadi kebiasaan bagi masyarakat maka menjadi safar meskipun dekat jaraknya.

🔓Jadi berbeda antara satu daerah dengan daerah lain. Oleh karena itu, Ma’aasyiral ikhwah Rahimakumullah
sekarang kita lihat kondisi kita di Indonesia. Dengan
kondisi yang subhanallaah…
❌Wanita mengumbar aurat ke sana kemari. Di Arab Saudi wanita tahaajjibat, mereka
berhijab (menutup wajah-wajah mereka). Dengan
meyetir mobil mereka akan terbiasa untuk membuka
wajah.

📌📄Apalagi kalau dihentikan ada polisi misalnya,
lihat simnya mana?? Dilihat simnya benner ga ini
orangnya.

❓❗Jangan-jangan bukan,,,,

💦 Sehingga
dikhawatirkan hal-hal yang seperti ini.

💎 Nah, ma’aasyiral ikhwah Rahimakumullah, sehingga kita lihat kondisi wanita di negeri ini apabila tetap menjaga kemaluannya, menjaga auratnya, memelihara kehormatannya, dan tetap berada di batasan-batasan
yang disyariatkn dalam keadaan dia berhijab.

🌔 Dan tentunya lebih utama dan itu pendapat yang shahih InsyaaAllaah ta’ala kewajiban wanita untuk menutup wajah berdasarkan hadits-hadit yang datang dari nabi
Shallallaahu ‘alaihi wasallam. Kalau dia menjaga ini…

🚨⚠ Dan subhanallaah dalam keadaan tidak ada yang bisa mengantarnya keluar. Kalau misalnya dia punya mahram dan itulah yang lebih utama.

☁ Apabila dia punya suami
maka suamilah yang lebih utama menyetir.

👓 Dia punya
anak laki-laki yang mengantarnya ke sana kemari, yang menyetir.

🔊⏳ Tapi pembicaraan kita dalam kondisi seorang
wanita seperti yang disebutkan dalam pertanyaan ini.

💈 Apalagi jika wanita sendirian, gak punya anak, janda. Tentu pada saat dia menyetir sendiri, itu lebih ringan daripada dia keluar untuk mencari angkot.

💥 Telah kita
ketahui sekarang subhaanallaah, naik angkot bagi para wanita sangat berbahaya. Tidak jarang seorang wanita diculik, diperkosa, kemudian dibunuh wal ‘iyaadzubillaah.
🌵 Dan terkadang pula yang namanya angkot supirnya ya laki-laki ketika seorang wanita/ akhwat naik angkot mungkin saja dia sendirian di situ.

🔐 Akhirnya dia berduaan dengan supir dan ini sangat
berbahaya bagi wanita tersebut. Jika dia turun, apakah dia turun untuk mencari angkot yang lainnya akhirnya dia bayar lagi, turun kemudian menunggu lagi yang
lain…kemudian dia akan mengeluarkan 💰uang lagi.

🎯 Subhaanallaah masyaqqah (kesulitan). Belum lagi dia akan menampakkan dirinya. Berbeda kalau misalnya dia
menyetir di dalam 🚗 mobilnya dan InsyaaAllaah ta’ala dia merasa aman dengan fitnah.

☁ Kalaulah itu dianggap
kemudaratan irtikaabu akhoffu dararain, melakukan sesuatu yg kemudaratannya lebih kecil daripada kemudaratan yang lebih besar.

💥💢 Demikian pula seorang wanita ketika mengendarai motor, hendaknya dia menjaga hijab, hati-hati dari tersingkap hijab pakaiannya.

🔭💎 Jaga dengan penuh
kehormatan itupun perhatikan keluar dalam keadaan haajah. Kalau dia punya suami, hendaknya dia bersama suaminya.

❗❌Jangan dia memudahkan berjalan ke sana kemari.  Adapun hal-hal yang tidak penting, seorang akhwat kadang-kadang menggampangkan, Subhanallaah.

🎊 Ada acara walimahan naik motor ke sana. Padahal memungkinkan dia punya mahram, bersama dengan mahramnya lebih baik, suaminya, anaknya. ❗Jangan bermudah-mudahan keluar dengan membawa mobil
sendirian.

⛅ Namun ketika dalam kondisi haajah, ada
kebutuhan dan dia merasa aman dari fitnah dan
mengharuskan dia misalnya harus mengantar anaknya dalam keadaan dia tidak punya yang lain, suaminya misalnya. Maka dia menjaga kehormatannya maka
Insyaa Allah ta’ala tidak mengapa. Namun sekali lagi jangan 📎📊 memudah-mudahkan permasalahan ini.

Wallaahu ta’ala a’lamu bish shawaab.
____________________________
Dipublikasikan oleh:
📚 Tholibul Ilmi Cikarang

Pada, Rabu 09 Dzulhijjah 1436H/23 September 2015M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar