PERINGATAN DARI PENGGUNAAN SIMBOL BERBENTUK HATI
Fatwa no. 20950
Segala puji hanya bagi Allah. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi yang tidak ada nabi lagi setelahnya. Wa baโdu:
๐ Al-Lajnah Ad-Daimah lil Buhutsil โIlmiyah wal Iftaโ telah menelaah sebuah risalah yang sampai kepada Samahatul Mufti al-โAm dari yang mulia kepala Markaz ad-Dakwah wal Irsyad di provinsi Jeddah yang tercantum dengan tulisannya no. ( 20/9/319/ุฌ) tanggal 14/4/1420 H. Dan masuk kepada al-Lajnah dari al-Amanatil โAmah li Haiah Kibaril โUlama dengan no. 2382 tanggal 19/4/1420 H. Beliau yang mulia telah mengajukan sebuah pertanyaan, berikut teks pertanyaannya:
๐ฌ Telah sampai kepada kami, anggota ad-Dakwah wal Irsyad di provinsi Jeddah, asy-Syaikh Muhammad bin โAthiyah al-Jabiri melalui suratnya yang terlampir. Di dalamnya disebutkan:
โ๐ฅ Bahwa beliau mendapati beberapa gantungan kunci yang beredar pada sebagian manusia. Salah satunya terpahat bentuk hati yang merupakan lambang cinta dan tertulis di atasnya (saya, kemudian gambar hati, rasul) yang artinya saya mencintai Rasulullah shallallahu โalaihi was salam.
๐๐ผ Dan di bagian belakang tertulis (Ya habibi Rasulullah). Dan lainnya adalah medali yang terjuntai di dada, tertulis padanya ungkapan yang sama. Sebagaimana juga kami memberikan faedah kepada Samahatusy syaikh bahwa di sebagian wanita telah tersebar pengenaan pakaian wanita yang tertulis di sisi kirinya, di antaranya di atas dada, ungkapan seperti ini juga. Dan telah datang kepada kami, orang-orang yang meminta fatwa berkenaan perkara tersebut.
๐๐ป Kami menanti keputusan yang anda pandang sesuai setelah mengkaji masalah ini dan memberikan faedah kepada kami berkenaan apa yang anda lihat hingga memungkinkan bagi kami memberikan jawaban kepada orang-orang yang bertanya tentang hukum perkara tersebut dan menyebarkannya di tengah-tengah orang yang mau mengambil faedah darinya.
๐ Dan setelah studi al-Lajnah lil Istiftaโ, maka Al-Lajnah menjawab: bahwa mengenakan model dan menuliskan ungkapan yang telah disebutkan pada pakaian, medali, dan yang semisalnya bukanlah bagian dari bimbingan salaful ummah yang merupakan generasi terbaik dan paling besar pengagungan dan rasa cintanya kepada Rasulullah dari pada mereka yang datang setelahnya.
๐ฅ Selain itu, terdapat bentuk tasyabbuh kepada para pelaku kefasikan yang menjadikan semisal lambang-lambang tersebut sebagai tanda kecintaan mereka yang diharamkan kepada selainnya, dan mereka mendedikasikan diri-diri mereka tanpa menoleh pada hukum syariat yang suci. Selain itu, juga dipahami dari bentuk yang telah disebutkan bahwa kecintaan kepada Rasulullah sama dengan kecintaan kepada para makhluk selain beliau. Ini merupakan kesalahan besar, karena kecintaan kepada Rasulullah shallallahu โalaihi was sallam adalah wajib secara syarโi dan keimanan itu tidak akan sempurna kecuali dengannya.
โ๐ป Adapun kecintaan kepada selain Rasulullah, maka bisa jadi disyariatkan dan bisa jadi diharamkan. Oleh karena itu berdasarkan apa yang telah disebutkan, maka menulis ungkapan tersebut, menjual, membeli, dan mengenakannya tidaklah diperbolehkan.
โ๐พ Allah sajalah yang memberikan taufik. Shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga, dan para shahabatnya. (Juz no. 24 hal. 91)
๐ Sumber: http://www.alifta.net/Fatawa/FatawaDetails.aspx?languagename=ar&View=Page&PageID=9409&PageNo=1&BookID=3#P91
๐ Alih bahasa : Syabab Forum Salafy
๐ป๐ http://forumsalafy.net/peringatan-dari-penggunaan-simbol-berbentuk-hati/
** Contoh Simbol berbentuk hati : โค๐๐๐๐๐
โโโโโโโโโโโ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar