Kamis, 10 September 2015

Syariat Poligami Bagian 2

Bila Hati Rindu Poligami 4

Syariat Poligami Bagian 2

Pensyariatan poligami ditunjukkan oleh:
1 Al-Qur’an,
2 As-Sunnah, dan
3 Ijma'

2 As Sunnah

Adapun dalil dari as-Sunnah adalah sebagai berikut.

1. Hadits Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma

Disebutkan bahwa Ghailan ibnu Salamah ats-Tsaqafi radhiyallahu ‘anhu masuk Islam dalam keadaan ia memiliki sepuluh istri yang dinikahinya di masa jahiliah.

Para istrinya juga masuk Islam bersamanya.

Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pun memerintah Ghailan memilih empat dari mereka (dan menceraikan yang lain).
( Sunan at-Tirmidzi no. 1128, dinyatakan sahih dalam Shahih Sunan at-Tirmidzi)

Setelah membawakan hadits di atas, al-Imam at-Tirmidzi rahimahullah berkata,

“Yang diamalkan adalah hadits Ghailan ibnu Salamah ini, menurut ulama hadits teman-teman kami, di antaranya Asy- Syafi’i, Ahmad dan Ishaq.”
( Sunan at-Tirmidzi, kitab an-Nikah, bab “Ma Ja’a fir Rajul Yuslim wa ‘Indahu ‘Asyru Niswah”)

2. Ibnu Majah rahimahullah 

Meriwayatkan dalam Sunan-nya dari Qais ibnul Harits radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
“Aku masuk Islam, sementara aku beristri delapan. Aku pun mendatangi Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan mengatakan kepada beliau tentang hal itu.
Beliau pun bersabda,

اخْتَرْ مِنْهُنَّ أَرْبَعًا

‘Pilih empat dari mereka’.”

(no. 1952, dinyatakan hasan dalam Shahih Ibnu Majah dan Irwa’ul Ghalil no. 1885)

Sisi pendalilan dari hadits di atas, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam sebagai orang yang tidak pernah berucap dari hawa nafsunya tetapi dari wahyu, memerintah para sahabatnya yang berislam dalam keadaan memiliki istri lebih dari empat untuk memilih empat dari para istrinya dan mencerai yang lainnya.

Sementara itu, asal perintah adalah wajib tentang larangan beristri lebih dari empat dan bolehnya poligami sampai empat, berdasar firman Allah Subhanahu wata’ala,

مَثْنَىٰ وَثُلَاثَ وَرُبَاعَ

“(Apakah) dua, tiga, atau empat.”

Sunnah Taqririyah penetapan dan diamnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap poligami yang dilakukan oleh sebagian sahabat beliau, di antaranya sahabat yang paling dekat dan paling dicintai oleh beliau, Abu Bakr ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu, yang beristri lebih dari satu. Sementara itu, taqrir Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam juga termasuk tasyri’ (berlaku sebagai syariat).

Bersambung insyaAllah

Al-Ustadz Muslim Abu Ishaq

Sumber:
(http://asysyariah.com/kajian-utama-syariat-poligami/)

Dipublikasikan oleh:
📚 Tholibul Ilmi Cikarang
________________________________
Pada, Kamis 26 Dzulqo'dah 1436H/10 September 2015M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar