Selasa, 22 September 2015

TIDAK BOLEH MEMBERI UPAH SEDIKITPUN KEPADA PENYEMBELIH Jagal YANG DIAMBIL DARI HEWAN QURBAN

13. FIQH RINGKAS ibadah QURBAN UDHHIYYAH

13 - ⛔ TIDAK BOLEH MEMBERI UPAH SEDIKITPUN KEPADA PENYEMBELIH (Jagal) YANG DIAMBIL DARI HEWAN QURBAN

Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu : “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya.”
Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)

▪ Sumber http://manhajul-anbiya.net

••••••••••••••••••
🌠📝 Majmu'ah Manhajul Anbiya

~~~~~~~~~~~~~~~~

Tidak ada komentar:

Posting Komentar