DASAR HUKUM POSITIF SESATNYA SYI'AH TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DI NEGARA KITA REPUBLIK INDONESIA
💻 Merujuk langsung pada situs resmi Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.
📮 BERIKUT INI LINK DOWNLOAD PDF KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG, BAHWA AJARAN SYI'AH ITSNA ASY'ARIYAH SESAT, PENISTAAN TERHADAP AGAMA ISLAM, RUKUN IMAN. DAN RUKUN SYI'AHNYA BERBEDA DENGAN RUKUN IMAN DAN RUKUN ISLAM.
☝🏻Semoga bermanfaat
Baarakallaahufiiykum
🔬 18 Muharram 1437H || 31 Oktober 2015M
〰〰〰
Dipublikasikan Oleh :
🔰🌠 Al-Manshurah Singaraja
📖 WA Salafy Solo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar