▪GADAI RIBA▪
❓TANYA :
Si A memiliki kebun cengkeh yang digadaikan kepada si B seharga tiga puluh juta rupiah dalam jangka waktu sepuluh tahun. Hasil cengkeh selama masa gadai diambil oleh si B. Setelah sepuluh tahun, uang sejumlah tiga puluh juta rupiah dikembalikan utuh kepada si B. Apakah gadai semacam ini diperbolehkan?
📜JAWAB :
Termasuk gadai yang riba. Hakikatnya, Si A meminjam uang 30 juta kemudian mengembalikannya sejumlah 30 juta ditambah hasil panen selama sepuluh tahun.
🔖Dijawab oleh al-Ustadz Muhammad Afifuddin
📚Rubrik Tanya Jawab Ringkas Majalah Asy-Syariah edisi 101
💫TWI 🇮🇩
✆ WA Al Istifadah ※ WALIS ✆
✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧✧
الموقع الرسمي للمجموعة:
🛅➠http://walis-net.blogspot.com/p/depan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar