Sabtu, 31 Oktober 2015

Gadai Motor Boleh Nggak Dipakai Motornya

🇮🇩🍃USTADZ MENJAWAB🍃🇮🇩

❓ Soal no.15 :
Bismillah, mohon penjelasan ustadz. Semoga Allah menjaga anda. Misal ada seseorang menggadaikan motor ke ana. setelah akad dan seluruh proses gadai selesai, bolehkah ana mengambil manfaat dr benda gadai (motor) tsb? Jazaakalloohu khoyron

💺 Di Jawab Oleh Al Ustad Abu Yahya alMaedany (Muqim di Solo,Redaktur Ahli Majalah Naufal) :

بسم الله و الحمد لله و الصلاة و السلام على رسول الله، أما بعد:

Gadai atau (الرهن) ar-rahn adalah :

🔸suatu harta yang dijadikan agunan (jaminan) oleh ar-raahin (yang berhutang) kepada al-murtahin( pemberi hutang).

🔸al-marhun(barang yang digadai) adalah sesuatu yang bisa dijadikan pembayar hutang apabila raahin tidak mampu membayar hutangnya sesuai waktu yang disepakati.

Al-marhun ditangan al-murtahin (pemberi hutang) hanya berfungsi jaminan hutang kepada
ar-rahin (orang yang berhutang). Barang jaminan itu baru boleh dijual apabila yang berhutang tidak mampu membayar dalam waktu yang disetujui kedua belah pihak.

Gadai atau ar-rahn adalah syariat mulia yang terkandung di dalamnya upaya tolong-menolong antar kaum muslimin.
Yang berhutang mendapat manfaat dari hutangnya. Pemberi hutang merasa nyaman karena ada jaminan untuk uang yang ia berikan.

Dan terkait dengan pemanfaatan motor yang digadaikan maka tidak boleh. Sebab gadai termasuk qaradh(pinjaman) yang tidak boleh mengambil manfaat darinya. Segala manfaat (nilai tambah) yang diambil dari pinjaman maka itu adalah RIBA.

Contoh: A meminjamkan motor kepada si B dan berkata "B, kamu boleh pinjam motor saya tapi isi penuh bensinnya ya?!" Padahal bensinnya tinggal 1/2. Ini adalah RIBA.

Demikian pula pada gadai yang seseorang MEMINJAM uang (berhutang) dengan menyerahkan jaminan kepada pemberi hutang.  Jika dimanfaatkan maka RIBA walaupun diizinkan oleh pemiliknya.

Adapun terkait hadits bolehnya memanfaatkan gadai berupa "hewan tunggangan"(misal: kuda) atau "hewan yang diperas susunya" (contoh: sapi) maka itu dikarenakan keduanya butuh perawatan (diberi makan, minum, dll). Jika tidak akan binasa(mati). Dan manfaat yang diambil pun senilai jumlah pengeluaran untuk perawatannya saja.

Adapun sepeda motor dan mobil tidak akan rusak atau binasa jika dibiarkan. KECUALI dikhawatirkan akinya tekor maka ia menghidupkan sesaat untuk memanasi dan tidak perlu setiap hari. Dan jika itu menghabiskan bahan bakar maka ia mengambil manfaatnya sesuai jumlah bahan bakar yang habis untuk memanaskan mesin saja.

Sedangkan apa yang dilakukan banyak orang dengan memanfaatkannya dengan sesuka hati bahkan tidak dirawat(servis) maka ini adalah riba dan kezaliman.

Dan apabila dia (pemberi hutang) memanfaatkannya tanpa sepengetahuan yang berhutang maka masuk ke dosa yang lain yaitu ghoshob(mengambil mengunakan hak atau harta orang lain dengan tanpa izin).

Dan perlu diperhatikan:  jika motor itu hilang atau rusak akibat kelalaian pemberi hutang, misal dipanasi di depan rumah lalu ditinggal kemudian dicuri maka menjadi tanggungan pemberi hutang untuk mengganti senilai dengan barang gadai yang  hilang tersebut. Sehingga barang gadai adalah jaminan yang pemberi hutang harus amanah dalam menjaganya.
والله تعالى أعلم بالصواب.

🔰 Di Publikasikan oleh :

🇮🇩🍃USTADZ MENJAWAB🍃🇮🇩


Sisipan :

http://asysyariah.com/beberapa-persoalan-seputar-gadai/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar