HUKUM BEKERJA DI PABRIK KHAMR MIRAS
βπ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
π¬ Pertanyaan: Surat ini datang dari salah seorang ikhwan di negara barat, Faris Ahmad, seorang pekerja di Belgia. Terdapat sejumlah pertanyaan di dalam suratnya ini. Di antaranya: Seorang pekerja muslim yang bekerja di di negara-negara barat, di sebuah pabrik yang memproduksi berbagai minuman memabukkan. Bagaimana hukum syariβat tentangnya? Apakah ia terus melakukan pekerjaannya ataukah harus berhenti?
π Jawaban: Tidak boleh seseorang itu bekerja di pabrik yang memproduksi khamr (miras). Karena ini termasuk di antara orang yang memeras khamr yang membantu penyebarannya dan meminumnya.
π Sehingga ia tidak boleh tetap tinggal di pabrik ini. Tetapi hendaknya ia mencari pekerjaan yang mubah (diperbolehkan) sehingga menjadi halal rezekinya dan baik penghasilannya.
π Sumber: Silsilatu Fatawa Nurun βAlad Darb > kaset no. 3
π Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
π»π WSI β http://forumsalafy.net/hukum-bekerja-di-pabrik-khamr-miras/
βͺβͺβͺβͺβͺβͺβͺβͺβͺβͺβͺ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar