Kamis, 22 Oktober 2015

HUKUM BEKERJA DI PABRIK KHAMR MIRAS ARAK ANGGUR

HUKUM BEKERJA DI PABRIK KHAMR MIRAS

βœ’πŸ“‚ Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin

πŸ“¬ Pertanyaan: Surat ini datang dari salah seorang ikhwan di negara barat, Faris Ahmad, seorang pekerja di Belgia. Terdapat sejumlah pertanyaan di dalam suratnya ini. Di antaranya: Seorang pekerja muslim yang bekerja di di negara-negara barat, di sebuah pabrik yang memproduksi berbagai minuman memabukkan. Bagaimana hukum syari’at tentangnya? Apakah ia terus melakukan pekerjaannya ataukah harus berhenti?

πŸ”“ Jawaban: Tidak boleh seseorang itu bekerja di pabrik yang memproduksi khamr (miras). Karena ini termasuk di antara orang yang memeras khamr yang membantu penyebarannya dan meminumnya.

πŸ”˜ Sehingga ia tidak boleh tetap tinggal di pabrik ini. Tetapi hendaknya ia mencari pekerjaan yang mubah (diperbolehkan) sehingga menjadi halal rezekinya dan baik penghasilannya.

πŸ“š Sumber: Silsilatu Fatawa Nurun β€˜Alad Darb > kaset no. 3

πŸ“ Alih bahasa: Syabab Forum Salafy

πŸ’»πŸŒ WSI √ http://forumsalafy.net/hukum-bekerja-di-pabrik-khamr-miras/

β–ͺβ–ͺβ–ͺβ–ͺβ–ͺβ–ͺβ–ͺβ–ͺβ–ͺβ–ͺβ–ͺ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar