HUKUM BEKERJA DI PABRIK KHAMR MIRAS
✒📂 Asy Syaikh Muhammad bin Shalih al Utsaimin
📬 Pertanyaan: Surat ini datang dari salah seorang ikhwan di negara barat, Faris Ahmad, seorang pekerja di Belgia. Terdapat sejumlah pertanyaan di dalam suratnya ini. Di antaranya: Seorang pekerja muslim yang bekerja di di negara-negara barat, di sebuah pabrik yang memproduksi berbagai minuman memabukkan. Bagaimana hukum syari’at tentangnya? Apakah ia terus melakukan pekerjaannya ataukah harus berhenti?
🔓 Jawaban: Tidak boleh seseorang itu bekerja di pabrik yang memproduksi khamr (miras). Karena ini termasuk di antara orang yang memeras khamr yang membantu penyebarannya dan meminumnya.
🔘 Sehingga ia tidak boleh tetap tinggal di pabrik ini. Tetapi hendaknya ia mencari pekerjaan yang mubah (diperbolehkan) sehingga menjadi halal rezekinya dan baik penghasilannya.
📚 Sumber: Silsilatu Fatawa Nurun ‘Alad Darb > kaset no. 3
📝 Alih bahasa: Syabab Forum Salafy
💻🌐 WSI √ http://forumsalafy.net/hukum-bekerja-di-pabrik-khamr-miras/
▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪▪
Tidak ada komentar:
Posting Komentar